KOTA CIREBON, (FC).- Diduga melanggar kode etik profesi atau administrasi penyidikan. Kuasa hukum Sriwati, Teddy Hartanto melaporkan oknum penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) ke Divisi Propam Mabes Polri.
Pelaporan tersebut dalam penanganan kasus dugaan perekrutan pekerja migran ilegal atau tindak pidana perdagangan orang (TTPO) yang dianggap semena-mena.
“Jelas ini merupakan kriminalisasi terhadap klien saya selain itu juga melanggar Hak Asasi Manusia, pemerasan serta dugaan pencurian dan atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Cirebon Kota,” kata Teddy kepada wartawan saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Jalan Kartini Kota Cirebon, Selasa (8/3).
Menurut Teddy, pada tanggal 28 Oktober 2021 dilakukan penggerebekan oleh pihak Polres Cirebon Kota. Dan pada saat penggeledahan, semua barang milik kliennya diambil, bahkan yang tidak berhubungan dengan kasus tersebut juga dibawa.
Kemudian, pada saat penggerebekan tersebut tidak ada surat perintah penggeledahan, dan juga tidak ada berita acara penggeledahan.
“Klien saya diperiksa oleh Polres Cirebon Kota namun tidak didampingi oleh penasehat hukum, meskipun diberita acara terdapat tanda tangan pengacaranya,” ungkap Teddy.
Pada saat penggeledahan, sambung Teddy, ATM dan kartu kredit milik Sriwati disita dan dikuras isi ATM tersebut sebesar 10 juta rupiah oleh pihak Polres Cirebon Kota.
“Uang yang ada didompet Sriwati sebanyak 1,5 juta dan juga kartu kreditnya dipakai sebanyak 4 kali, namun kita tidak tahu total tagihannya berapa sampai saat ini,” paparnya.
Selain itu, berdasarkan penuturan Teddy, kliennya belum memberangkatkan sama sekali, hanya karena banyak orang yang mau berangkat keluar negeri, kliennya hanya menampung saja.
“Dan orang-orang tersebut diperlakukan secara baik oleh klien saya, klien saya cuma memberikan pelatihan bahasa Inggris, selain itu juga dipersilahkan pulang jika mereka mau pulang,” tuturnya.
Teddy menceritakan bahwa kliennya saat dalam tahap pelimpahan terkena Covid-19, namun pihak Polres Cirebon Kota sama sekali tidak merawat dan diberikan obat.
“Selain itu juga, mobil klien saya disita dan dipakai oleh anggota Polres Cirebon Kota, dan sampai mobil tersebut ditarik oleh leasing,” pungkasnya. (Sakti)









































































































Discussion about this post