KUNINGAN, (FC).- Kapolres Kuningan AKBP. Dhany Aryanda mengimbau kepada masyarakat agar lebih ektra waspada dalam mengamankan kendaraannya apabila terparkir di halaman rumah maupun tempat umum. Bila perlu adanya kunci ganda agar terhindar dari tindak kejahatan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kuningan pada Press Rilis Operasi Jaran Lodaya 2022 di Mapolres Kuningan, Jumat (4/3) siang. hadir pula Wakapolres Kuningan, Kasat Reskrim Polres Kuningan.
Dalam Operasi Jaran Lodaya tersebut, disampaikan Kapolres bahwa selama 10 hari Operasi dengan sandi Jaran Lodaya telah berhasil mengamankan sebanyak 13 unit kendaraan bermotor dengan empat orang tersangka yang telah melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Keempat orang tersangka tersebut, yaitu MSN alias Doyok (18) warga Kecamatan Kuningan, kemudian tersangka KS (43) warga Kecamatan Japara yang juga residivis kasus serupa, lalu AJ (18) warga Kecamatan Lebakwangi dan EA (19) warga Kecamatan Kuningan.
“Keempat orang ini berbeda – beda tempat kejadian perkara, namun dari keempatnya ada satu orang sebagai penadah,” ujar Dhany.
Para pelaku, beraksi masing – masing menggunakan kunci leter T bahkan ada yang menggunakan pisau untuk mencongkel jendela rumah korban untuk mengambil kunci kontak kendaraan yang terparkir di halaman rumah.
“Pelaku rata rata melakukan pencurian pada malam hari, tapi ada juga TKP yang di sore hari,” ujar Dhany.
Selain 13 unit kendaraan bermotor yang diamankan, lanjut Dhany, ada beberapa barang bukti lainnya seperti kunci leter T, kaca spion, obeng plus, kunci inggris, cover plat nomor sepeda motor dan pisau.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya lima tahun kurungan penjara,” kata Dhany.
Dengan kejadian ini, Dhany mengimbau kepada masyarakat agar lebih ekstra waspada dan berhati – hati dalam mengamankan kendaraannya saat terparkir di halaman rumah.
“Jika perlu ada kunci ganda, jangan hanya kunci standar kendaraan saja, itu lebih menyulitkan pelaku, sehingga niatan buruk tindak kejahatan bisa diantisipasi,” ungkap Dhany.
Selain itu, Dhany menyebutkan hari ini juga dilakukan pengembalian kendaraan bermotor milik korban yang berhasil diamankan saat ungkap kasus, dimana ini hasil dari laporan korban ke pihak kepolisian.
“Apabila ada masyarakat lainnya yang merasa belum melakukan pelaporan dan merasa kehilangan kendaraannya bisa ke Mapolres Kuningan dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan yang hilang untuk bisa diambil apabila benar kendaraan korban ada,” jelas Dhany. (Ali)














































































































Discussion about this post