KUNINGAN, (FC).- Banyaknya tokoh masyarkat, dan akademisi bertanya kebijakan lebih lanjut kaitan jalan baru, Sekretaris Daerah Kuningan, Dian Rachmat Yanuar angkat bicara.
Selaku Ketua Tim TKPRD, Dian menyebutkan proyek stattegis nasional telah selesai di bangun di Kabupaten Kuningan, salah satunya adalah jalan lingkar timur kuningan dengan panjang dari sampora hingga kedungarum sejauh 26,3 kilometer.
“Tentunya kita sepakat selain merujuk pada tujuan awal sebagai akses jalur alternatif lau lintas kuningan – cirebon, juga pengurai kemacetan terutama pada titik rawan kemacetan yaitu Pasar Cilimus, Pasar Sadamantra sampai Cijoho,” ujar Dian. Kamis (3/3).
Rapat TKPRD tersebut melibatkan Bappeda, PUTR, DPMPTSP, Satpol PP, Dishub, Dinas Pertanian, DPKPP, Kopdagperin, Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi.
Disampaikan Dian, dengan adanya Jalan Lingkar Timur Kuningan yang telah selesai, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan berharap pada kiri dan kanan jalan tersebut dapat berkembang suatu aktivits ekonomi baru bagi masyarakat.
“Jangan sampai jalan dibangun tapi mati, tidak dapat dikembangkan karena aturan yang menjadi kendala seperti misal ditetapkan sebagai LP2B, untuk itu sesuai arahan dari Pak Bupati, saya kemarin rapat TKPRD untuk membahas itu, dengan beberapa kepala SKPD terkait, mengkaji dan menindaklanjuti beberapa aktivitas ekonomi seperti perdagangan atau bahkan perindustrian apabila dimungkinkan dapat berkembang disana, tapi harus ada keselarasan dengan program ketahanan pangan,” jelas Dian.
Pada 2019 lalu, lanjut Dian, pihaknya pernah menyusun Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK), apabila dimungkinkan untuk direview dokumennya kemudian menjadi bahan diskusi apakah dimungkinkan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI) ramah lingkungam.
“Kita tetap berkomitmen bahwa Industri yang dikembangkan adalah industri hijau serta memenuhi syarat 17 Klasifikasi Baku Lahan Usaha Indonesia (KBLI) yang telah pemkab sepakati,” ungkap Dian.
Ke 17 klasifikasi KBLI dimaksud, disebutkan Dian, yaitu industri makanan, industri minuman, pengolahan tembakau, pakaian jadi, kulit dan barang dari kulit dan alas kaki, industri kayu, barang dari kayu dan gabus, industri kertas dan barang dari kertas, industri percetakan dan reprudiksi media rekaman, industri barang dari bahan kimia, industri framasi, produk obat kimia dan tradisional.
Kemudian industri peralatan listrik, industri furniture, industri penglolahan lainnya, industri bambu, barang dari bambu anyaman dari bambu, industri anyaman rotan dan sejenisnya, terkahir reaparasi dan pemasangan mesin dan peralatan.
“Ke 17 itu beberapa jenis yang belum memiliki standar industri hijau, untuk itu apabila ada yang ingin mendirikan harus mengajukan pengkajian terlebih dahulu untuk penetapan standar industri dimaksud,” ujar Dian. (Ali)














































































































Discussion about this post