MAJALENGKA, (FC).- Seorang oknum tenaga kesehatan atau oknum bidan di Puskesmas Ligung melakukan pemerasan kepada keluarga pasien yang melahirkannya tidak di Poned Puskesmas Ligung. Oknum bidan berinisial TF tersebut meminta sejumlah uang kepada keluarga Dina Fitriana yang tiga minggu lalu melahirkan dirumahnya di Blok Cikamangi Desa Leuweunghapit Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka.
Kronologinya saat itu Dina Fitriana yang sudah hamil 9 bulan merasa mules seakan mau melahirkan. Terus sang suami Wedi Caswedi menghubungi Bidan TF yang kebetulan rumahnya dekat karena masih satu blok yakni di Blok Cikamangi.
Saran dari Bidan TF, bahwa istrinya harus segera di bawa ke Puskesmas Ligung untuk persalinannya disana. Sang suamipun Wedi Caswedi mempersiapkan kebutuhan, seperti kasur, popok, kain dan keperluan persalinan yang lainnya termasuk mobil untuk membawanya ke Puskesmas Ligung.
Namun tak berselang lama sebelum berangkat, sang istri Dina Fitriana keburu melahirkan dirumah dengan bantuan tenaga Bidan TF. Wedi Caswedi selaku suaminya merasa senang karena sang istri melahirkan dengan selamat dan persalinannya ditangani oleh Bidan TF yang juga masih tetangga.
Seminggu berlalu, saat sang bayi sudah dikasih nama, Wedi Caswedi menanyakan kepada Bidan TF berapa biaya yang harus dibayar. Alangkah kagetnya manakala biaya yang diminta sebesar Rp 1,8 juta. Dengan rincian Rp 100 ribu untuk membayar susu, Rp 900 ribu untuk biaya persalinan berikut mengurus pembuatan akta lahir, dan yang Rp 800 ribu untuk denda, karena pasien melahirkan dirumah yang seharusnya persalinannya di Puskesmas Ligung.
“Saya bingung ko ada denda segala sampai Rp 800 ribu, kan tadinya saya niat membawa istri ke Puskesmas bahkan mobil pun sudah disiapkan. Berhubung terburu lahiran maka persalinanya di rumah, itupan penanganannya oleh bidan, apakah ini salah,” ujar Wedi Caswedi saat dikompirmasi kepada FC, Jumat (25/2).
Masih dikatakan Wedi, dirinya tidak habis pikir, ko melahirkan dirumah di denda, memang ada aturan bakunya atau tidak.
“Saya hanya ingin tahu saja, ada ga aturannya kalau melahirkan di rumah di denda sebesar Rp 800 ribu, kalau ada saya ingin tahu aja, biar jelas,” ucapnya.
Dirinya, kata Wedi siap dipanggil kemana saja, demi untuk mencari tahu aturan denda yang berlaku di Puskesmas Ligung.
“Tolonglah, para tenaga kesehatan bekerja pakai hati nurani, jangan demi uang menghalalkan segala cara, serta menindas masyarakat kecil,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Puskesmas Ligung Hj.Ely Yuliawati, saat dikonfirmasi FC, membantah adanya denda kepada ibu melahirkan yang persalinannya di rumah. Dirinya akan menanyakan kepada para bidan yang bertugas di desa desa.
“Tidak ada denda denda an mas, itu oknum bidan yang tidak bertanggung jawab, nanti saya cek kebenaran informasinya,” pungkas Kapus Eli.
Terpisah, Bidan TF, saat dikompirmasi membenarkan bahwa dirinya meminta uang ke keluarga Dina Fitriana sebesar Rp. 1,8 juta. Rinciannya Rp 100 ribu buat bayar susu dan popok bayi, Rp 900 ribu untuk biaya persalinan sekaligus membuat akta kelahiran dan yang Rp.800 ribu untuk denda karena tidak melakukan persalinan di Puskesmas Ligung.
Dikatakan Bidan TF, dirinya sengaja meminta denda walaupun sebenarnya di Puskesmas Ligung tidak ada denda, agar masyarakat sadar dan mau kalau melahirkan harus di Puskesmas demi keselamatan ibu dan anak yang dilahirkan. Hal ini dilakukan atas kesepakatan para bidan yang bertugas di Puskesmas Ligung. Tujuannya hanya satu yakni agar masyarakat mau melakukan persalinannya di Puskesmas.
“Lagian yang namanya biaya persalinan kan hak saya selaku bidan, mau berapapun terserah saya dong,” ucap Bidan TF dengan nada enteng.
Informasinya Korban dari pemerasan oknum sang bidan TF yang membuka praktek di Blok Cikamangi Desa Leuweunghapit, bukan hanya seorang Ibu yang melahirkan bernama Dina Fitriana, namun ada juga korban korban lain yang juga bernasib serupa. Mereka juga dimintai uang serupa berdalih untuk membayar denda karena tidak melakukan persalinannya di Puskesmas Ligung.
FC mencoba mencari informasi ke lapangan, ternyata praktek semacam itu juga hampir terjadi disetiap desa, yakni kalau tidak melakukan persalinan di Puskesmas Ligung maka oleh oknum bidan yang menanganinya dimintai denda, namun besarnya tidak seperti yang terjadi di Desa Leuweunghapit, yakni kisarannya antar Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. (Munadi)













































































































Discussion about this post