KOTA CIREBON, (FC).- Luas Kota Cirebon yang hanya sekitar 37,36 km² dengan garis pantai yang juga cukup pendek, yakni tidak lebih dari 7 km.
Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat, diperlukan lahan untuk tempat tinggal ataupun sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Kepala DLH Kota Cirebon Kadini mengatakan, untuk titik nol hingga 12 meter dari bibir pantai merupakan kewenangan provinsi.
Jadi kegiatan apapun di wilayah tersebut, termasuk untuk reklamasi harus terlebih dahulu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak provinsi.
“Iya, bila untuk rencana reklamasi kita harus berkoordinasi dulu dengan Pemprov Jabar, guna dibuat kajiannya,” jelas Kadini kepada FC, Minggu (14/3).
Diakuinya, ada kebiasaan masyarakat di pesisir pantai, yang memanfaatkan urukan atau tumpukan sampah untuk mereklamasi pantai.
Sejumlah penggarap lahan dan kolam budidaya juga sengaja mendatangkan sampah untuk menguruk pantai.
“Mereka ini minta ke pengangkut sampah. Supaya sampahnya dibuang ke lahannya, kemudian diuruk dengan tanah. Ya begitu, dimanfaatkan jadi pemukiman,” kata Kadini.
Pihaknya juga sudah melaksanakan kerja bakti bersama masyarakat Kelurahan Kesenden, membersihkan sampah yang menumpuk di pinggir jalan.
Kemudian sampah yang di pinggir jalan ini ke balong (kolam budi daya ikan) milik masyarakat. Sebelumnya akan koordinasi dulu dengan pemilik balong.
“Memang pemilik balong ini meminta urukan sampah juga. Tapi kurang rapi. Kita akan fasilitasi jembatan darurat agar pembuangan sampahnya di ke tengah balong, jangan pinggir jalan,” imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Watid Syahriar mendukung rencana pengurukan pantai untuk reklamasi dengan memanfaatkan sampah.
Menurutnya, pengurukan bisa dilakukan di sepanjang pantai yang berada di Kelurahan Kesenden dan Kebon Baru.
“Panjang pantai kita 7 km, dikurangi wilayah pelabuhan, yang bisa kita manfaatkan sekitar lima kilometer. Memang selama ini secara alami ada proses sedimentasi. Tapi, kita melihat ada kepentingan yang jauh lebih besar, bagaimana sampah dimanfaatkan untuk mereklamasi pantai,” ungkapnya.
Dikatakannya juga, puluhan tahun masyarakat di RW 10 dan 11 Kelurahan Kesenden memanfaatkan sampah untuk pengurukan lahan.
Ini bisa dilihat dari rumah-rumah dibangun di atas sampah. Proses uruknya sampah, kemudian tanah, artinya ada peluang untuk reklamasi pantai dengan memanfaatkan sampah.
Namun demikian jelas politisi Partai Nasden ini, perlu ada kajian ilmiah tentang pemanfaatan sampah sebagai material pengurukan.
Sejumlah variabel yang perlu diteliti, seperti kesehatan, dampak lingkungan, ekosistem dan lainnya.
“Sesepuh masyarakat yang tinggal di atas urukan tanah, yang dimanfaatkan untuk tempat tinggal itu perlu diteliti. Kesehatannya bagaimana dan lainnya. Sampahnya juga harus kita bawa ke lab, tanahnya juga kita teliti. Harus ada kajian,” kata Watid.
Reklamasi pantai memanfaatkan sampah menjadi potensi untuk perluasan lahan terbuka di Kota Cirebon. Terlebih lagi, saat ini Kota Cirebon minim ruang terbuka hijau (RTH).
Kebutuhan lahan di Kota Cirebon itu sangat besar, walaupun hasil urukan menghasilkan satu hektar, tentunya sangat bermanfaat sekali.
“Iya, ada limbah berupa sampah yang bisa kita manfaatkan. Itu yang terpenting,” cetusnya.
Sementara itu, Lurah Kesenden, Rulianto mengaku sepakat dengan usulan DPRD Kota Cirebon. Ia juga mendukung kelancaran program Kotaku.
Ruli mengatakan, Kelurahan Kesenden telah menyiapkan lahan tiga hektare yang ada di RW 01 dan 10 untuk tempat pembuangan sedimentasi.
“Lahan yang disediakan ini memang permintaan warga. Kelurahan hanya sebagai fasilitator antar stakeholder terkait. Lahan yang disediakan ini balong milik warga, yang memang sengaja ingin diuruk,” ucap Ruli.
Ruli mengaku akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan warga yang dilintasi truk pengangkut sedimentasi. Utamanya untuk membahas kompensasi atas dampak aktivitas pengangkut sedimentasi.
“Sekarang pengerukan berhenti sementara. Kita sedang mencari komitmen bersama dengan warga,” kata Ruli.
Sementara itu, Kabid SDA DPUPR Kota Cirebon, Agung Kemal Hasan mengatakan, sedimentasi yang dijadikan material urukan balong terlebih dahulu didiamkan selama tiga hari di lokasi pengerukan.
“Jangan langsung diangkut. Selain bau, bisa berdampak terhadap kerusakan truk. Karena sedimentasi ini mengandung zat besi, itu kan air laut,” kata Agung.
Agung mengatakan, proses pengerukan Sungai Sukalila dihentikan sementara. Karena, lanjut Agung, alat beratnya tengah digunakan untuk merevitalisasi tanggul sungai yang jebol di Kabupaten Indramayu.
“Yang waktu kejadian banjir di Indramayu, kan ada yang jebol. Sekarang agenda terdekatnya adalah kita akan duduk bareng untuk membahas kelanjutan pengangkutan sedimentasi lagi, seperti waktunya, lokasi dan kesepakatan dengan warganya. Sementara ini warga tidak masalah,” pungkasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post