KAB. CIREBON, (FC).- Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) akan digelar di akhir bulan Desember ini, hal itu berdasarkan kesepakan pengurus FKKC bersama para ketua FKKC tingkat Kecamatan se-kabupaten Cirebon pada pelaksanaan Pra Mubes yang dilaksanakan disalah satu rumah makan di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Senin (7/12).
Plt Ketua FKKC Kabupaten, Rochmat Hidayat mengungkapkan, Pra Mubes ini adalah bagian dari tahapan persiapan Mubes, Pra Mubes dihadiri ketua-ketua FKKC kecamatan untuk memberikan gambaran terkait dengan rencana pelaksanaan Mubes. Ini penting dibicarakan di Pra Mubes agar pada waktu Mubes tidak ada perbedaan persepsi yang mendalam.
” Jadi kita sudah disamakan persepsi, karena memang amanah ADRT, yang membahas Tatib juga perwakilan ketua-ketua kecamatan,” jelasnya.
Menurutnya, kalau sudah disampaikan tahapan Pra Mubes ini, dan mengagendakan pelaksanaan Mubes yang rencananya akan digelar pada akhir bulan ini sambil menunggu konfirmasi kewilayahan sehubungan masih menghadapi pandemi Covid-19. Sehingga butuh konfirmasi dengan beberapa Satgas kewilayahan untuk pelaksana kegiatan, karena Mubes sendiri suaranya dipilih oleh seluruh Kuwu yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Kita perlu menyampaikan aturan main terkait dengan tata Tertib sesuai dengan ADRT yang ada di FKKC agar tidak ada miss presepsi sesama Kuwu, jadi harus disosialisasikan sekaligus dibahas kalau memang ada penyesuaian atau masukan dari temen-temen Kuwu,” ungkap Rohmat.
Rochmat berharap, spirit organisasi kedepan ini harus menjadi momentum akan bagaimana soliditas kekompakan profesi teman-teman sesama Kuwu untuk menghadirkan akselerasi pembangunan desa yang lebih baik, disatu sisi psikologi dan kebersamaan Kuwu terbingkai, terangkai tetapi disisi lain impect dan efeknya harus membawa kebermanfaatan kepada pembangunan desa karena Kuwu tidak bisa berdiri sendiri, Kuwu adalah representasi dari masyarakat desa.
“Untuk pencalonan sendiri yang pasti belum ada karena belum ada tahapan pendaftaran ke panitia, nanti bila instansi terkait yang berwenang sudah memberikan rekemondasi, tahapan tahapan pelaksanaan ini mulai dilaksanakan dan tetap mengikuti kaidah protokol kesehatan. (Nawawi)







































































































Discussion about this post