KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berupaya memperluas perlindungan sosial bagi nelayan melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Tahun 2026, sebanyak 2.880 nelayan berhasil mendapat perlindungan melalui dukungan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencakup sekitar 2.300 nelayan.
Namun, angka tersebut masih jauh dari total jumlah nelayan di Kabupaten Cirebon yang mencapai sekitar 17 ribu orang.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Pengolahan dan Pengawasan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon, Teguh Budiman, mengatakan perlu upaya berkelanjutan untuk memperluas cakupan perlindungan bagi nelayan.
“Tahun ini kita mendapat tambahan anggaran sekitar 500 orang. Sehingga jumlah nelayan yang ter-cover BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 menjadi 2.880 orang,” ujar Teguh, Kamis (16/7).
Menurutnya, masih terdapat sekitar 15 ribu nelayan yang belum mendapatkan perlindungan.
Karena itu, Pemkab Cirebon akan terus mencari sumber pembiayaan lain agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan dapat diperluas.
“Harapannya ke depan kita bisa dorong terus dari berbagai sumber untuk membantu mengenai BPJS Ketenagakerjaan ini, terutama di 2027,” katanya.
Teguh menjelaskan, saat ini program tersebut masih mengandalkan dukungan DBHCHT.
Sementara untuk penganggaran langsung dari APBD, pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan akibat adanya efisiensi anggaran.
“Memang kita sedang terefisiensi. Kita mengutamakan yang lebih penting. Tetapi tetap kita minta kolaborasi dari berbagai pihak,” ungkapnya.
Selain pemerintah daerah, bantuan kepesertaan juga diharapkan dapat berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun sumber pendanaan lainnya.
Menurut Teguh, untuk mencakup seluruh nelayan dibutuhkan anggaran yang cukup besar.
“Untuk 2.880 orang saja membutuhkan sekitar Rp300 juta untuk enam bulan. Kalau setahun sekitar Rp600 juta. Bisa dibayangkan kebutuhan untuk 15 ribu nelayan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Zaenal Abidin, mengatakan pihaknya terus mendorong perlindungan bagi pekerja rentan melalui berbagai skema pembiayaan, tidak hanya bergantung pada APBD.
Menurutnya, kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (CSR), Baznas, serta berbagai sumber lainnya menjadi langkah penting agar semakin banyak pekerja rentan terlindungi.
“Kita sedang mencari anggaran lain yang tidak mengganggu APBD. Bisa melalui CSR perusahaan-perusahaan besar, Baznas, dan sumber lainnya,” katanya.
Zaenal menilai, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang hanya Rp16.800 per bulan memiliki manfaat besar dibandingkan nilai yang dibayarkan.
“Ini bukan lagi sekadar kewajiban membayar iuran, tetapi investasi perlindungan. Dengan iuran kecil, manfaat yang didapat sangat besar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peserta yang meninggal dunia setelah memiliki masa kepesertaan lebih dari tiga bulan berhak mendapatkan santunan hingga Rp42 juta bagi ahli waris.
Sementara jika meninggal akibat kecelakaan kerja, termasuk saat menjalankan aktivitas melaut, santunan yang diberikan dapat mencapai Rp78 juta.
Selain itu, peserta yang mengalami kecelakaan kerja namun masih dapat disembuhkan akan mendapatkan biaya perawatan hingga dinyatakan pulih oleh dokter tanpa batas biaya.
“Memang tidak ada yang berharap mengalami musibah, tetapi risiko pekerjaan tetap ada. Karena itu perlindungan ini sangat penting bagi nelayan dan pekerja rentan,” pungkasnya. (Ghofar)










































































































Discussion about this post