KOTA CIREBON, (FC).- Kabar tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, kepada seorang bawahannya T (47) pada Senin (13/7) kemarin, menjadi perbincangan hangat.
Atas hal tersebut, Edi Siswoyo memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi.
“Pertama-tama saya mohon maaf kepada semuanya. Kejadian ini sebenarnya bentuk pembinaan kepada anggota saya karena sudah mencoreng nama baik Satpol PP, khususnya di Kota Cirebon,” ujar Edi, Selasa (14/7).
Pihaknya memberikan pembinaan karena anggota yang bersangkutan diduga telah berulang kali melakukan pelanggaran dengan modus dan pola yang sama. Edi menyebut, kasus terbaru yang dilakukan anggotanya tersebut merupakan yang keempat.
Adapun pelanggaran anggotanya yang dimaksud, Edi memaparkan, adanya laporan dari seorang anggota TNI terkait dugaan penyerahan uang sebesar Rp6 juta kepada anggotanya.
Berdasarkan klarifikasi internal, uang itu diberikan secara bertahap melalui dua kali transfer masing-masing Rp3 juta serta beberapa transfer lain sebesar Rp500 ribu.
“Saya tanyakan uang itu dipakai untuk apa saja, kepada siapa diberikan, termasuk meminta nomor kontak pihak yang disebut menerima sebagian uang tersebut. Namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan secara jelas,” sebutnya.
Karena itu, lanjut Edi, ada dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan janji kepada masyarakat untuk membantu memasukkan anak ke sekolah maupun membantu proses penerimaan sebagai pegawai pemerintah.
“Saya sudah berkali-kali mengingatkan seluruh anggota agar tidak menjanjikan bisa memasukkan anak sekolah atau membantu menjadi non-ASN maupun PPPK. Peringatan itu berlaku untuk semua anggota,” tegas Edi yang juga pernah menjabat Plt Kadispora Kota Cirebon ini.
Terkait pemukulan, Efi membantahnya. Dijelaskannya, pembinaan itu bukan pemukulan sampai masuk rumah sakit. Tujuannya mengingatkan agar tidak mengulangi lagi. Kalau terus berulang, proses hukumnya bisa semakin berat dan berpotensi berujung sanksi yang lebih berat.
“Pemerintah Kota Cirebon saat ini tidak lagi membuka penerimaan tenaga non-ASN. Semua dinas juga sama,” cetusnya.
Terkait dugaan pelanggaran disiplin anggotanya, kasus ini telah disampaikan kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon. “Sudah dilaporkan ke Inspektorat dan BKPSDM, saat ini prosesnya masih berjalan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan dari sebuah media online, tindakan kekerasan menimpa terhadap salah satu anggota Satpol-PP Kota Cirebon yang diduga di pukul oleh atasannya yakni Kasatpol PP, setelah melakukan Apel Pagi, Senin (13/7).
Hal tersebut diutarakan oleh T (47) anggota Satpol PP korban pemukulan dari Kasatpol PP Kota Cirebon. Menurutnya kejadian tersebut bermula dari kegiatan Apel Pagi yang digelar secara rutin setiap hari Senin di kantornya. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya tak memahami kenapa tiba-tiba Kasatpol PP memukulnya.
“Setelah Apel saya dipanggil oleh Pak Edi, saya ditanya terkait nomor telepon teman saya. Namun saya menjawab, … Saya mau makan dulu pak”. Seketika itu, tanpa basa-basi saya dipukul dibagian dada di depan Anggota Satpol-PP lainnya,” ujarnya.
Bukan hanya itu, T juga mengaku dirinya diancam oleh Kasatpol PP terkait dirinya dilarang menggunakan seragam Satpol-PP dan tidak boleh mengikuti disetiap kegiatan yang ada dinas tersebut.
Karena hal itu, T mengaku sesak dibagian dada dan mengadukan kejadian tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum PENA KEADILAN.
“Hingga sekarang dada saya sakit dan memar. Yang dirasa sesak sekali untuk bernafas,” terangnya.
Moch Hasyirul Falah selalu Ketua LBH Pena Keadilan membenarkan kejadian yang menimpa T. Jika memang betul atas pengakuannya, jelas hal ini merupakan preseden buruk dan mencoreng nama besar Walikota Cirebon sebagai Bapaknya ASN di Kota Cirebon.
“Perkara T ini sudah kita serahkan kepada Penyidik Polsek Kesambi. Korban sudah di BAP dan juga sudah diberikan rujukan visum ke RS Ciremai. Kami yakin APH profesional dalam menangani perkara ini dan bisa secepatnya memanggil yang bersangkutan,” kata Falah.
Menurutnya, Kekerasan di dalam tubuh Satpol-PP berupa pemukulan yang dilakukan oleh Kasatpol PP adalah suatu tindakan yang berlebihan dan jelas tak dibenarkan. Anggota Satpol-PP bukan militer melainkan masyarakat sipil sehingga jadi jika ada permasalahan bisa diselesaikan dengan sanksi administratif bukan kekerasan atau bentuk arogansi lainnya.
Tafsirannya, dengan dalih apapun kekerasan dalam tubuh ASN jelas tidak dibenarkan. Jika memang kekerasan atau pemukulan itu terbukti maka Kasatpol PP ini harus segera dipanggil dan diproses secara hukum.
“Jika benar, kita dorong APH untuk memanggil pelakunya. Bukan hanya itu, kita juga akan laporkan Kasatpol PP ke Badan Kepegawaian agar yang bersangkutan diberi sanksi administratif. Bila perlu kita nonjobkan,” pungkasnya. (Agus)








































































































Discussion about this post