INDRAMAYU, (FC).- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat mendata sebanyak 141 u-turn atau fasilitas putar balik di jalur Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Indramayu, Jabar, berstatus ilegal sehingga diperlukan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait untuk melakukan penataan.
Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Jimmy Manurung saat ditemui di Indramayu, Senin (13/7), mengatakan secara keseluruhan terdapat 220 u-turn di sepanjang ruas Jalur Pantura Indramayu.
Ia merinci dari jumlah tersebut, sebanyak 79 u-turn telah berstatus legal, sedangkan 141 lainnya belum memiliki legalitas.
“Pada saat ini di sepanjang jalur Pantura Indramayu terdapat 220 u-turn. Dari 220 itu, terdata 79 legal dan 141 tidak legal,” katanya. Selasa (14/7)
Menurut Jimmy, kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan untuk membenahi keberadaan u-turn ilegal tersebut.
Langkah itu, kata dia, perlu dilakukan agar hanya u-turn yang memenuhi persyaratan keselamatan dan memiliki legalitas yang tetap dioperasikan.
“Nanti akan kami koordinasikan dengan para pihak yang berkepentingan untuk melakukan pembenahan, sehingga yang dioperasikan hanya yang betul-betul legal,” katanya.
Ia mengatakan penataan u-turn menjadi sangat penting, untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan di jalur Pantura yang memiliki arus kendaraan padat.
Lebih lanjut, pihaknya saat ini masih mendalami status u-turn di lokasi kecelakaan maut di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Menurut dia, penyidik belum dapat memastikan apakah u-turn di lokasi kejadian berstatus legal atau ilegal karena proses verifikasi masih dilakukan bersama instansi terkait.
“Sementara ini kalau kita lihat, mohon maaf, ini masih kami pelajari dulu, masih kami koordinasikan dengan pihak yang lain. Setelah saatnya nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya. (Agus Sugianto)






































































































Discussion about this post