KOTA CIREBON, (FC).- Kekerasan fisik menimpa seorang istri berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Bahkan penyiksaan yang dilakukan oleh pasangannya yang merupakan oknum polisi, telah diterimanya selam bertahun-tahun.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jalan Pancuran, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jumat (3/7) kemarin, didampingi kuasa hukumnya, MAN terisak menangis dan menahan emosi menceritakan kronologis kejadian KDRT yang dialaminya. Beberapa luka akibat KDRT di tubuh MAN terlihat jelas.
MAN menceritakan awal pertemuan dikenalkan oleh teman dan kemudian menjalin hubungan dengan seorang anggota polisi bernama Aiptu N, pada pertengahan tahun 2023. Dan Aiptu N sudah mulai berlaku kasar pada dirinya, ia juga pernah dicekoki narkotika.
“Awal mula aku dikenalin oleh teman. Di awal pertama kenal juga udah dicekokin narkotika,” ucapnya, Jumat (3/7).
Setelah hubungan berlanjut, penyiksaan fisik seperti pemukulan tak juga berhenti, bahkan Aiptu N diduga juga menyiramkan air keras pada Bulan September 2025.
“Kejadiannya ya yang aku alami, aku mengalami penyiksaan yang dilihat oleh anak saya yang berumur 4 tahun, terus sampai penyiraman air keras,” ujar MAN, saat diwawancarai media.
Selama menjalani hubungan tersebut, MAN mengaku hidup dalam ketakutan. Ia mengklaim menerima intimidasi dan ancaman yang membuatnya memilih diam selama bertahun-tahun.
“Lebih ke penyiksaan, pemukulan, terus juga akan disebari video asusila,” katanya.
Atas hal itu, keluarganya berinisiatif untuk melapor, tapi keluarga lebih memilih melaporkan ke Hotman 911.
Menurutnya, anaknya bukan hanya melihat dugaan penyiksaan yang dialaminya, tetapi juga menyaksikan berbagai peristiwa yang hingga kini masih membekas dalam ingatannya.
Kuasa hukum korban, Raden Reza Pramadia SH, menjelaskan bahwa kliennya diduga menjadi korban penyekapan, ancaman, serta penganiayaan yang berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.
Selain itu, korban juga mengaku mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Menurut Reza, korban awalnya diperkenalkan dengan terduga pelaku yang merupakan oknum polisi aktif.
Dalam perjalanannya, korban disebut mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, termasuk dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Sementara itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah bergerak cepat. Menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan yang melibatkan oknum anggota Polisi di jajaran Polres Tegal Kota, Aiptu N.
Saat ini, yang bersangkutan telah resmi ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Terkait pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Kasus ini mencuat setelah korban, seorang perempuan berinisial MAN (30) asal Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7).
Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan dipicu oleh perselisihan. Serta, telah terjadi berulang kali sejak Desember 2023.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada anggota yang melanggar hukum.
“Begitu laporan diterima, Bidpropam langsung mengamankan dan menahan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan proses ini berjalan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Kombes Pol. Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (3/7).
Artanto menambahkan, proses hukum pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Polda Jateng fokus mengawal sidang etik dan disiplinnya. Ia memastikan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapapun anggota yang terbukti melanggar aturan. (Agus)
MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon mengalami kekerasan fisik selama bertahun-tahun oleh oknum polisi (ist)











































































































Discussion about this post