KAB.CIREBON, (FC).- Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras), ratusan liter tuak, serta lebih dari 3.000 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar sepanjang Maret hingga Juni 2026.
Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolresta Cirebon, Senin (29/6), dan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon, serta sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 11.308 botol minuman keras pabrikan, lebih dari 3.800 botol miras tradisional, serta sekitar 890 liter tuak.
“Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Pekat yang kami laksanakan sejak Maret hingga Juni 2026,” ujar Imara.
Ia mengungkapkan, apabila dikalkulasikan, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
“Kalau diuangkan nilainya kurang lebih Rp1,1 miliar. Apabila peredarannya dibiarkan, tentu akan berdampak buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Selain minuman keras, Polresta Cirebon juga memusnahkan lebih dari 3.000 knalpot brong hasil penindakan pelanggaran lalu lintas.
Menurut Imara, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan gangguan ketertiban dan meningkatkan kenyamanan masyarakat.
“Kami berharap pemusnahan ini menjadi efek jera sekaligus edukasi agar masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” tegasnya.
Imara memastikan operasi gabungan bersama TNI dan Satpol PP akan terus dilaksanakan secara berkala untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal maupun berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan tidak mengonsumsi minuman keras serta mematuhi aturan berlalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot brong.
“Kepatuhan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya. (Johan)








































































































Discussion about this post