KAB.CIREBON, (FC).– Dugaan intimidasi terhadap petugas pelayanan bantuan sosial mencuat di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa Gintung Tengah bersama Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) mengaku mendapat tekanan dari seseorang yang mengaku sebagai wartawan saat mempertanyakan status penerima bantuan sosial (bansos).
Peristiwa itu bermula ketika yang bersangkutan mendatangi petugas dan meminta agar sejumlah warga yang dinilai sudah mampu secara ekonomi segera dicoret dari daftar penerima bansos.
Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena bukan menjadi kewenangan Puskesos maupun Pendamping PKH.
Menurut keterangan petugas, setelah permintaannya ditolak, orang tersebut diduga melontarkan ucapan bernada menekan.
Bahkan, petugas mengaku diminta mengundurkan diri apabila tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.
Petugas juga menyebut yang bersangkutan mengaku akan membongkar data penerima bantuan sosial melalui data kependudukan (Dukcapil) serta menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Cirebon.
Menanggapi kejadian tersebut, Pendamping PKH Kecamatan Ciwaringin, Mohammad Shidiq, menegaskan bahwa penetapan maupun penghentian penerima bantuan sosial sepenuhnya mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak dapat diputuskan oleh petugas di tingkat desa maupun kecamatan.
“Kami bekerja berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan pemerintah. Puskesos maupun Pendamping PKH tidak memiliki kewenangan mencoret atau menetapkan seseorang sebagai penerima bantuan sosial. Tugas kami hanya menerima usulan, melakukan verifikasi, lalu menginput data ke sistem untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya kepada FC, Minggu (28/6).
Shidiq menjelaskan, setiap perubahan data penerima bantuan sosial dilakukan melalui proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Usulan dari masyarakat harus melalui pemerintah desa, dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes), diteruskan ke Dinas Sosial, hingga akhirnya diputuskan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Ia menambahkan, masyarakat yang merasa sudah tidak layak menerima bantuan juga dapat mengajukan graduasi mandiri dengan membuat surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik maupun laporan masyarakat. Namun penyampaiannya harus melalui mekanisme yang benar dan dilakukan secara santun. Jangan sampai ada tekanan atau intimidasi terhadap petugas yang sedang menjalankan pelayanan publik karena hal itu justru mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Puskesos Desa Gintung Tengah berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak sesuai prosedur.
Seluruh proses perubahan data penerima bantuan sosial, baik penambahan maupun penghapusan, harus mengikuti regulasi pemerintah agar penyaluran bantuan tetap tepat sasaran.
Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, untuk bersama-sama mengawal program bantuan sosial secara profesional melalui jalur yang telah disediakan pemerintah sehingga fungsi pengawasan dapat berjalan dengan baik tanpa menghambat pelayanan publik. (Johan)









































































































Discussion about this post