KAB.CIREBON, (FC).- Aktivitas produksi gula batu di Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, dikeluhkan warga karena menimbulkan asap dan bau menyengat.
Usaha tersebut juga diduga belum mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keluhan warga muncul karena aktivitas produksi dinilai mengganggu lingkungan sekitar permukiman. Selain persoalan limbah udara, legalitas usaha juga menjadi sorotan.
Kuwu Desa Jungjang Wetan, Jahuri, mengaku pemerintah desa tidak pernah menerima pengajuan izin maupun pemberitahuan terkait operasional usaha gula batu tersebut.
“Saya tidak tahu kalau ada pabrik gula batu rafinasi di sini. Tidak pernah ada izin ke desa,” ujarnya, Jumat (22/5).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha gula batu bermerek Aroma itu mulai beroperasi sejak 2025. Produk tersebut dipasarkan di wilayah Kabupaten Cirebon dengan harga sekitar Rp185 ribu per bal berisi 10 kilogram.
Dalam sepekan, kapasitas produksi disebut mencapai sekitar satu ton.
Pemilik usaha, Soleh, mengakui dalam proses produksi pihaknya menggunakan gula rafinasi yang dicampur dengan biang gula atau raja gula.
“Rafinasi hanya digunakan sebagai bahan campuran dengan biang gula,” katanya.
Soleh menyebut usaha tersebut telah memiliki sejumlah dokumen perizinan seperti PIRT, SIUP, dan sertifikat halal. Namun, izin BPOM diakuinya memang belum dimiliki.
Selain gula rafinasi, bahan baku lain yang digunakan dalam produksi antara lain pewarna dan air.
Warga berharap instansi terkait segera turun tangan untuk memeriksa legalitas usaha sekaligus dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas produksi gula batu tersebut. (Johan)













































































































Discussion about this post