KAB.CIREBON, (FC).- Warga transmigrasi lokal (translok) di Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, kembali menuntut kepastian hukum atas rumah yang mereka tempati sejak 2001.
Mereka mendesak pemerintah segera menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah lebih dari dua dekade tanpa kejelasan.
Menanggapi hal itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon menyatakan persoalan tersebut tidak diabaikan. Namun, penyelesaiannya masih terkendala regulasi yang cukup kompleks.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengatakan pihaknya terus berupaya mencari solusi dengan berkoordinasi bersama kementerian dan instansi terkait.
“Bukan tidak ditangani, tetapi memang ada kendala regulasi. Kami terus berkoordinasi agar ada solusi terbaik,” ujarnya, Selasa (4/5).
Ia mengungkapkan, dari sekitar 50 kepala keluarga yang menempati kawasan tersebut, hanya 14 orang yang tercatat sebagai penerima hak resmi dalam program awal transmigrasi. Sementara 36 kepala keluarga lainnya tidak masuk dalam daftar penerima hak, sehingga menimbulkan persoalan administratif dalam penerbitan sertifikat.
“Yang tercatat sebagai penerima hak hanya 14 orang. Sisanya bukan penerima resmi,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah tetap menyiapkan sejumlah opsi penyelesaian. Salah satunya melalui skema penilaian (appraisal) terhadap lahan yang ditempati warga untuk menentukan nilai aset secara objektif.
Selain itu, opsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) juga tengah dikaji sebagai alternatif solusi. Namun, status awal lahan yang merupakan hibah dari Pemerintah Yaman menjadi kendala tersendiri karena berbenturan dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
“Ada beberapa opsi, termasuk appraisal dan perpanjangan HGB. Namun, ada juga kendala karena status awal lahan,” katanya.
Disnakertrans menyatakan akan memprioritaskan penyelesaian bagi 14 penerima hak resmi, sembari tetap mengupayakan solusi bagi warga lainnya.
“Kami fokuskan dulu kepada penerima hak, tetapi yang lain tetap kami perjuangkan,” tegas Novi.
Ia juga mengapresiasi warga yang tetap membayar pajak meski belum memiliki kepastian hukum. Di sisi lain, masyarakat diimbau waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa pengurusan sertifikat berbayar.
“Semua proses ini gratis. Kalau ada yang meminta biaya, itu tidak benar,” tandasnya.
Sementara itu, warga mengaku kecewa karena hingga kini belum ada kepastian konkret. Dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Karangwareng, mereka kembali menyampaikan tuntutan kepada pemerintah.
Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kabupaten Cirebon, Iip Marifah, menyatakan aspirasi warga telah ditampung dan akan dilaporkan kepada pimpinan daerah.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab harapan warga. Mereka mengaku sudah berulang kali menyampaikan aspirasi tanpa hasil nyata.
“Polanya selalu sama, didata, dijanjikan, tapi tidak ada kelanjutan,” ujar Abdul Halim, perwakilan warga.
Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum atas rumah yang telah mereka tempati lebih dari 20 tahun. (Nawawi)














































































































Discussion about this post