SUMBER, (FC).- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon memastikan akan memanggil dan memeriksa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial BS yang diduga melakukan penipuan terhadap dua warga dengan modus janji kelulusan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dua korban masing-masing Nurjayanti Yuniar (38) warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon dan Iman Sulaiman (38) warga Desa Sindangkasih, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Keduanya dijanjikan dapat langsung diangkat sebagai PPPK karena diklaim terdapat dua formasi kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Untuk melancarkan aksinya, BS meminta sejumlah uang dengan dalih biaya pengurusan. Total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp71,5 juta.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, membenarkan rencana pemanggilan terhadap BS untuk dilakukan klarifikasi dalam waktu dekat.
“Ya, nanti akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” ujar Ade, Kamis (5/2).
Berdasarkan hasil koordinasi sementara dengan atasan langsung BS, yang bersangkutan menyatakan kesiapan untuk mengembalikan uang korban. Meski demikian, Ade menegaskan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghentikan proses pemeriksaan internal.
“Walaupun uang dikembalikan, tetap ada sanksi. Ini menyangkut etika dan integritas. Yang bersangkutan adalah PNS,” tegasnya.
Menurut Ade, jenis dan berat sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim internal BKPSDM. Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri rekam jejak BS selama bertugas sebagai PNS, termasuk proses kepindahannya dari Dinas Perhubungan (Dishub) ke salah satu kecamatan.
“Kalau melihat kepindahannya dari Dishub, itu perlu dicek riwayatnya. Karena pada saat itu Dishub justru kekurangan personel,” ungkap Ade.
BKPSDM juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji oknum yang mengatasnamakan dinas atau instansi tertentu dengan iming-iming kelulusan PPPK.
“Saat ini tidak ada rekrutmen PPPK baru. Kalau pun ada, itu hanya dari skema PPPK paruh waktu ke penuh waktu, itupun bergantung pada ketersediaan anggaran,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen aparatur sipil negara dilakukan secara resmi dan transparan, tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun. (Ghofar)













































































































Discussion about this post