KUNINGAN, (FC).- Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi momentum transformasi penegakan hukum di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Polres Kuningan menggelar sosialisasi intensif guna memastikan perubahan regulasi ini benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi diikuti jajaran KBO Satreskrim dan Satresnarkoba, para Kanit Reskrim, personel Polsek, serta perwakilan anggota Polres Kuningan.
Forum ini difokuskan pada penguatan pemahaman praktis agar implementasi KUHP-KUHAP baru di lapangan mampu menghadirkan keadilan yang lebih substantif, cepat, dan berorientasi pada solusi.
Wakapolres Kuningan, Kompol Deni Rahmanto, menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan norma hukum, melainkan pergeseran paradigma penegakan hukum yang lebih mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“KUHP dan KUHAP yang baru membawa semangat perubahan. Aparat penegak hukum harus mampu menerjemahkan regulasi ini menjadi pelayanan yang lebih adil, cepat, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Kompol Deni.
Menurutnya, penegakan hukum modern dituntut tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan sosial.
“Polri harus hadir sebagai problem solver. Ketegasan hukum tetap dijaga, namun pendekatan persuasif, dialog, dan keadilan restoratif harus diperkuat agar kehadiran polisi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Sebagai panitia pelaksana, Kasi Hukum Polres Kuningan AKP Nurjani memastikan materi yang disampaikan menyentuh aspek teknis dan aplikatif, sehingga mudah dipahami serta dapat langsung diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dalam pemaparannya, Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo menekankan bahwa penanganan kasus narkotika dalam kerangka regulasi baru diarahkan pada keseimbangan antara penindakan tegas dan upaya pemulihan sosial.
“Pendekatan penegakan hukum narkotika harus lebih komprehensif. Tidak hanya represif, tetapi juga menyentuh pencegahan dan rehabilitasi. Dengan begitu, dampaknya lebih terasa bagi keselamatan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal AKP Abdul Azis memaparkan bahwa konsep restorative justice dalam KUHP-KUHAP baru membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan dan menyejukkan.
“Restorative justice mendorong penyelesaian konflik secara dialogis, memulihkan hubungan sosial, serta meminimalkan dampak negatif proses hukum bagi masyarakat. Ini penting untuk menjaga stabilitas dan harmoni sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif harus dilakukan secara profesional dan selektif agar tetap menjunjung tinggi supremasi hukum.
Melalui sosialisasi ini, Polres Kuningan menargetkan terwujudnya pola penegakan hukum yang lebih presisi, humanis, dan solutif, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin menguat.(Angga)











































































































Discussion about this post