KOTA CIREBON, (FC).- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar kegiatan penguatan kelembagaan bersama mitra kerja strategis, Selasa (16/9/2025).
Kegiatan ini melibatkan perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, akademisi, mantan Panwascam, hingga tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut, para narasumber menyampaikan materi sekaligus membuka ruang diskusi interaktif mengenai isu-isu penting seputar pengawasan pemilu serta tantangan menjelang Pilkada dan Pemilu 2029.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Shiatul Afifah menegaskan pihaknya bersinergi dengan Komisi II DPR RI serta menjalin kolaborasi dengan berbagai mitra kerja, mulai dari eksekutif, legislatif, ormas, hingga partai politik.
“Kita harus bersama-sama membangun demokrasi di Kota Cirebon dengan dua hal utama yaitu demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. Hal ini tidak bisa dilakukan hanya oleh penyelenggara pemilu, melainkan harus melibatkan seluruh mitra kerja,” katanya.
Devi menambahkan, meski saat ini berada di fase non-tahapan pemilu, Bawaslu tetap melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya melalui pendidikan politik kepada pelajar dan masyarakat.
Menurutnya, penguatan kelembagaan juga penting untuk memastikan pemilih mendapatkan haknya. Salah satunya dengan mendukung pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
“Jika ada warga yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, bisa melaporkannya ke Bawaslu. Kami memastikan hak masyarakat untuk memilih terfasilitasi, begitu juga hak untuk dipilih sesuai ketentuan usia yang berlaku,” jelasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf membeberkan beberapa opsi sitem pemilu mendatang. Ada tiga opsi, masing-masing opsi memiliki kekurangan dan kelebihan. Opsi tersebut adalah pemilu tertutup, pemilu terbuka (seperti kemarin yang dilaksanakan) dan opsi system campuran (tertutup dan terbuka).
“Opsi campuran ini salah satu contoh penerapannya adalah, bila suara calon legislative lebih besar dari suara partainya, maka calon tersebut berhak mendapatkan kursi. Namun bila suara partai lebih besar dari calon, maka partai yang menentukan siapa yang menduduki kursi legislatif,” jelasnya.
Dede juga menginformasikan, ada beberapa peraturan maupun undang-undang yang sedang digodok di Komisi II DPR. Untuk itu pihaknya langsung turun ke lapangan, guna menyerap aspirasi sekaligus mengetahui langsung permasalahan yang terjadi.
Di tempat yang sama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan, jajarannya kerap menemui kendala-kendala dalam melaksanakan tugas pengawasan, khususnya dalam tahapan Pilkada.
Salah satu kendala tersebut adalah berkaitan jumlah anggaran dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Sebagaimana diketahui, salah satu sumber anggaran Bawaslu di daerah untuk tahapan Pilkada adalah NPHD yang berasal dari APBD.
“Kebanyakan tidak suka diawasi, apalagi kalau Bupati. Seringkali jika Bawaslu memanggil Bupati untuk dimintai keterangan akan berpengaruh terhadap NPHD. Oleh karena itu, kami usulkan anggaran Pilkada sebaiknya dikembalikan ke APBN bukan lagi dari APBD,” ungkapnya. (Agus)














































































































Discussion about this post