KOTA CIREBON, (FC).- Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan melakukan perjalanan ke luar kota. SIKM ini bertujuan agar orang yang keluar masuk suatu wilayah benar-benar yang mempunyai kepentingan dan bersih dari Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon dr Edy Sugiarto MKes mengungkapkan, semenjak diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), permintaan SIKM di Kota Cirebon mengalami peningkatan. Mayoritas dengan tujuannya ke Jakarta dan sekitarnya.
“Seperti warga Kota Cirebon yang akan bepergian atau ada keperluan tugas ke Jakarta, wajib memiliki SIKM. Karena ada pemeriksaan check point pintu masuk Jakarta, yang tidak punya SIKM tidak diperbolehkan masuk Jakarta. Demikian pula untuk wilayah sekitarnya,” ujar Edi kepada FC, Kamis (4/6).
Disebutkan Edi, pemohon pengajuan SIKM ada yang berasal dari profesi ASN, karena ada tugas yang harus dilaksanakan ke Jakarta. Ada juga pebisnis yang mengharuskan mendatangi kantor pusat di Jakarta, serta sebagian kecil karena keperluan lainnya yang mendesak.
“Secara garis besar, prosedur pengajuan SIKM, ada pengantar dari RT RW, membuat pernyataan sehat dengan sebelumnya melakukan rapid test atau PCR. Kemudian diajukan ke Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kota Cirebon,” imbuhnya.
Sementara Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Cirebon Drs Sutisna MSi menyampaikan, dari data pengajuan permohonan SIKM Kota Cirebon ada 29 surat yang diajukan. Itu terhitung dari pertengahan Bulan Mei lalu.
Sutisna merinci persyaratan pembuatan SIKM, surat pengantar dari RT RW dan kelurahan, membawa KTP dan kartu keluarga, menyertakan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan rapid test atau PCR. Bisa dari rumah sakit atau layanan kesehatan yang menyediakan tes tersebut.
“Terutama tujuan Jakarta, tegas harus memiliki SIKM dan harus ada surat ijin dari Jakarta. Untuk di luar Jakarta, tidak diperlukan surat ijin, maka kita langsung buatkan SIKM,” ucapnya.
Sutisna yang juga masih menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyebutkan, untuk pegawai BUMN, ASN TNI-Polri harus menyertakan juga surat tugas dari pimpinannya. Serta surat berupa rekomendasi perjalanan keluar Kota Cirebon.
Diluar itu, bila ada warg yang memiliki keperluan mendesak seperti ada keluarga yang sakit atau meninggal, diperlukan surat pernyataan yang dibuat sendiri diatas materai. Yang menyatakan ada keperluan seperti tersebut diatas. “SIKM ini sebagai bentuk tanggungjawab warga dan membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Sedangkan warga yang bepergian tanpa SIKM, mungkin saja ada tapi kita tidak tahu jumlah persisnya,” tandasnya. (Gus)
















































































































Discussion about this post