INDRAMAYU, (FC).- Bupati Indramayu Lucky Hakim memberhentikan sementara Rajudin dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Sukaselamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, pada Minggu (3/8/2025).
Lucky menjelaskan, keputusan tersebut diambil menyusul dugaan penyalahgunaan dana desa yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Hari ini saya menandatangani surat pemberhentian sementara Saudara Rajudin sebagai Kuwu (Kades) Sukaselamet,” ujar Lucky.
Ia menuturkan, keputusan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu. Dalam laporan tersebut ditemukan sejumlah indikasi penyelewengan dana desa.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai beberapa ratus juta rupiah. Kami meminta agar yang bersangkutan segera mengembalikan dana tersebut ke kas negara,” tegasnya.
Lucky menambahkan, pemberhentian sementara ini berlangsung selama tiga bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut Rajudin mampu mengembalikan dana yang diduga diselewengkan, maka ada kemungkinan ia kembali menjabat.
“Namun, keputusan tersebut tetap mempertimbangkan hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” pungkasnya. (Agus Sugianto)













































































































Discussion about this post