KOTA CIREBON, (FC).- Penetapan empat tersangka dan penahanan pelaku pungli dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Kota Cirebon, oleh Kejari Kota Cirebon masih menyisakan pertanyaan.
Kenapa hanya satu tersangka yang ditahan dan dugaan sejumlah pelaku utamanya yang masih bebas.
Keempat tersangka tersebut yakni, T sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMAN 7, R sebagai Staf Kesiswaan juga Guru SMAN 7, I sebagai kepala SMAN7 dan RN pihak eksternal di luar SMAN7.
Namun, dari keempat tersangka tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon hanya menghadirkan satu orang tersangka berinisial RN dari pihak eksternal SMAN7.
Sementara dalam ekspos di ruang lobby Kejari Kota Cirebon, ketiga tersangka lainnya dari pihak SMAN7 Kota Cirebon tidak dihadirkan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan, ketiga tersangka dari SMAN7 Kota Cirebon ditetapkan sebagai tahanan kota.
“Tersangka yang ditetapkan sebagai tahanan kota yaitu inisial T, I dan R. Mereka menjalani tahanan kota selama 20 hari, tapi nanti bisa diperpanjang hari penahannya. Sedangkan tersangka RN dari pihak eksternal kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Cirebon,”katanya Selasa malam (22/7/2025).
Slamet beralasan, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan kota dikarenakan atas pertimbangan masih beraktifitas di sekolah (SMAN7).
“Ya, kita memiliki pertimbang, karena mereka masih beraktifitas mengajar di sekolah. Kemudian ada itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara. Alasan lain, kami tidak dikhawatirkan para tersangka ini untuk melarikan diri atau kabur,” imbuhnya.
Hanya menahan satu tersangka, salah satu wali murid SMAN7, Meylani Indria mengaku kecewa terhadap pada Kejari Kota Cirebon.
“Saya sangat kecewa dengan keputusan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada malam ini. Kecewa karena para tersangka dari SMAN7 tidak dilakukan penahanan (dipenjara) di Rutan Kelas 1 Cirebon melainkan hanya berstatus tahanan kita. Sedangkan pihak Kejaksaan Kota Cirebon hanya menahan hukuman penjara terhadap tersangka RN,” ungkapnya kesal.
Sementara netizen bereaksi terhadap penahanan 4 tersangka, dari komentar di media sosial, netizen tidak puas hanya 4 yang dijadikan tersangka dan ditahan.
Padahal menurutnya, ada yang lebih berperan dalam kasus dugaan pemotongan dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon dan diduga di sekolah-sekolah lainnya. (Agus)














































































































Discussion about this post