MAJALENGKA, (FC).- Polres Majalengka menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap anggota Polsek Ligung yang terjadi pada Sabtu dini hari kemarin. Para pelaku merupakan bagian dari geng motor bersenjata tajam yang berasal dari aliansi tiga kabupaten, yaitu Majalengka, Indramayu, dan Sumedang.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan bahwa dari sepuluh orang yang diamankan pascakejadian, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara enam lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut.
“Empat orang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka telah kami tahan. Sisanya masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres AKBP Willy Andrian didamping Kasatreskrim AKP Ari Rinaldo dalam keterangan pers di Mapolres Majalengka, Senin (14/7/2025).
Empat tersangka yang dimaksud adalah Riyanto (20), warga Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Majalengka, yang berperan sebagai eksekutor, Ali Mukti (19), warga desa yang sama namun berada di wilayah Kabupaten Indramayu, berperan sebagai pengemudi sepeda motor, Sihab Albasit (16), warga Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, yang masih berstatus anak; dan Samuel Raya Rahmadhan (21), warga Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, yang turut membawa senjata tajam.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Tiga pelaku diamankan di Blok Bagung, Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, sedangkan satu orang lainnya ditangkap di depan Mako Lanud S. Sukani.
Penyerangan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di depan Mapolsek Ligung. Saat itu, seorang anggota Polsek bernama Bripka Darussalam Bin Atam tengah piket malam. Ia bersama rekannya berusaha menghadang rombongan geng motor yang melaju dari arah Jatiwangi. Bukannya berhenti, rombongan tersebut justru menyerang dengan senjata tajam jenis cerulit. Salah satu pelaku mengayunkan cerulit sepanjang 150 sentimeter ke arah korban hingga mengenai lengan kiri. Akibatnya, korban mengalami luka sobek serius dan harus menjalani 21 jahitan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bilah cerulit serta lima unit sepeda motor. Tiga dari lima sepeda motor tersebut diketahui tidak memiliki pelat nomor. Kendaraan yang diamankan antara lain Honda Beat warna hitam-oranye tanpa pelat, Honda Beat hijau dengan nomor polisi Z 6645 BM, Honda Beat hitam bernomor E 3084 UAB, Yamaha Mio putih tanpa pelat, dan Honda Beat hitam tanpa pelat.
“Sepeda motor tanpa pelat nomor kami curigai merupakan kendaraan hasil kejahatan. Akan kami dalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan penadah,” ujar Kapolres Willy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara. Satu tersangka yang masih di bawah umur kini telah ditempatkan di Rumah Ramah Anak Kabupaten Kuningan sesuai dengan prosedur hukum anak. Tiga tersangka lainnya saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Majalengka.
Willy menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat. Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri jaringan geng motor lintas kabupaten.
“Ini bukan sekadar kekerasan, tetapi juga ancaman terhadap petugas negara. Kami tidak akan beri toleransi,” tegas Kapolres.
Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan rombongan kendaraan bermotor pada malam hari. (Munadi)














































































































Discussion about this post