KOTA CIREBON, (FC).-Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon memutuskan tetap melanjutkan Pembatasaan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Kota Cirebon untuk 14 hari kedua. Namun Pemkot Cirebon merubah pola PSBB yang diterapkan dalam 14 hari pertama (6-19 Mei 2020).
Hal tersebut diputuskan melalui Rapat Koordinasi Tim Gugud Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cirebon.
Walikota Cirebon Nashrudin Azis yang juga selaku Ketua Gugus Tugas menjelaskan, dirinya mengakui penerapan PSBB pertama masih belum maksimal. Masyarakat Kota Cirebon masih melakukan aktifitas sehari-hari tanpa mengikuti protokol kesehatan Pemerintah.
PSBB jilid II ini akan lebih memperketat pengawasan di tingkat RT dan RW. Sementara untuk aktifitas jual beli seperti pertokoan ataupun perdagangan diperbolehkan untuk buka, namun harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
“Seperti hasil dari vicon dengan Gubernur Jawa Barat, bahwa Pemerintah Daerah diperbolehkan untuk menetapkan sendiri apakah dilanjut atau dihentinkan (PSBB),” ujar Azis kepada FC usai melaksanakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas di ruang Adipura Balaikota Cirebon, Minggu (17/5).














































































































Discussion about this post