Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon dr. Edy Sugiarto mengaku setuju dengan apa yang diputuskan oleh Pemerintah Kota Cirebon. Dirinya menilai, PSBB yang saat ini berjalan belum bisa dikatakan efektif dan tidak berjalan maksimal.
“Saya sangat setuju dengan keputusan Bapak Walikota, karena Kota Cirebon ini dihimpit oleh Kota yang dengan Status Zona merah. Jadi sangat beresiko sekali apabila kita mencabut status PSBB, karena akan menimbulkan migrasi orang yang akan berdatangan ke Kota Cirebon,” katanya.
Ditempat yang sama, Kapolres Cirebon Kota AKBP. Syamsul Huda sebelumnya mempertanyakan parameter zona kuning yang di katakan oleh Pemkot Cirebon. Dirinya juga bertanya langkah apa saja yang sudah dilakukan oleh Pemkot selama PSBB.
“Kalau di Kabupaten Cirebon kan sudah melaksanakan Swab Massal. Makanya saya tanya disini (Kota Cirebon) sudah melakukan belum,” pungkasnya.
Hasil keputusan Pemkot Cirebon terkait perpanjangan PSBB ini akan dilaporkan ke pihak Provinsi Jawa Barat Senin (Hari ini). Karena sifatnya hanya pemberitahuan, maka perpanjangan PSBB 14 Hari kedua berlaku dari mulai Tanggal 20 Mei sampai dengan Tanggal 2 Juni 2020. (Sakti)














































































































Discussion about this post