Azis mengatakan, perpanjangan PSBB ini dikarenakan Kota Cirebon termasuk dalam Kota dengan Zona Kuning (level 3). Maka Pemerintah Daerah, oleh Pemerintah Provinsi diperbolehkan untuk melanjutkan PSBB ini.
“Ada PSBB aja kondisinya masih begini apalagi ngga ada PSBB, tapi tinggal polanya saja dirubah. Pengetatan ada di RW masing-masing, jadi nanti kita serahkan semua kepada para Camat diwilayah mereka,” ungkap Azis.
Mengenai pertokoan dan Supermarket yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB kedua, Azis menerangkan, Supermarket, Pasar, dan Toko harus menerapkan Physical Distancing secara ketat, dan mereka diminta agar berkomitmen untuk melaksanakan itu.
“Nanti kita akan panggil para Kepala Pasar dan Pengelola Mall dan juga Toko, untuk diminta komitmennya agar menjalankan protokol. Apabila diketemukan ada yang melanggar, maka akan ditutup hari itu juga,” ucap Azis.
Nantinya, tambah Azis, Satpol PP, Dishub dibantu oleh pihak TNI-Polri akan membuat Chek Point disetiap perbatasan. Dengan tujuan, membatasi serbuan dari warga luar Kota Cirebon yang hendak memasuki wilayah Kota.














































































































Discussion about this post