KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, telah melakukan dua kali uji kompetensi (Ukom). Yakni pada 16 Desember 2021 dan Rabu 16 Februari 2022 pekan kemarin.
Walikota Cirebon Nashrudin Azis menyampaikan, pihaknya sedang memeriksa hasil tes penilaian dari para assesor dan panitia seleksi (Pansel), terhadap pejabar eselon II setingkat kepala dinas yang diikutkan dalam ukom tersebut.
“BKPSDM secepatnya menyerahkan hasil dari tes ke saya, kemudian didiskusikan seperti apa kebijakan selanjutnya,” jelas Azis usai kegiatan pelantikan PPPK di Balaikota Cirebon, Senin (21/2).
Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan bila semuanya selesai dan berjalan lancar, maka pada 4 Maret 2022 mutasi, rotasi dan promosi akan digelar.
Mutasi, rotasi dan promosi ini, lanjut Azis, selain untuk eselon II, juga akan diberlakukan untuk eselon III ke bawah.
Azis juga menyampaikan alasan ukom Desember lalu belum ditindaklanjutinya, karena penempatan jabatan harus dilakukan secara seksama agar hasilnya bisa maksimal.
Ditanya apakah mutasi ini diprioritaskan untuk jabatan staf ahli dulu, Azis mengatakan, peluang yang ada saat ini formasi yang bisa segera diisi atau ditempati adalah staf ahli. Disamping itu, jabatan lowong juga pastinya akan ada, karena ada beberapa pejabat yang masuk masa pensiun.
“Hal-hal ini akan kita olah bersama dengan BKPSDM, strateginya seperti apa supaya pergeseran jabatan ini membuat perubahan yang lebih baik kedepannya,” ujar Azis.
Dipaparkan Azis, ukom ini prinsipnya akan menghasilkan dua hal, yakni ukom menghasilkan penguatan kepada pejabat tersebut untuk pada posisi yang sekarang ini. Atau bisa juga dipindahkan karena kompetensinya lebih tepat pada posisi lainnya.
“Ukom tidak hanya menghasilkan pergeseran, tapi mungkin juga penguatan terhadap jabatan,” tegasnya.
Sementara jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Azis menegaskan tetap dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt). Karena pihaknya tidak mau mendahului keputusan akhir (inkrah) dari proses hukumnya. (Agus)















































































































Discussion about this post