KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kembali menaikkan target pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2022 ini. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Cirebon.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Deni Agustin melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah, Fahmi Sudjati mengatakan, pada 2022 ini target pendapatan PBB sebesar Rp57.063.640.000.
Sementara tahun lalu, lanjut Fahmi, target pendapatan salah satu objek pajak tersebut sebesar Rp46.875.309.000 dengan capaian hingga Rp55.258.242.024.
“Dari target tahun lalu kita melebihi dari target yaitu Rp8.382.933.024 atau ada kenaikan 17 persen. Tahun ini Pemkab Cirebon meningkatkan target dari tahun 2021 sebesar 13 persen. Mudah-mudahan bisa tercapai,” kata Fahmi, Selasa (22/2).
Dilanjutkan Fahmi, tahun ada delapan kecamatan di Kabupaten Cirebon yang dinyatakan lunas dalam pembayaran PBB.
Kedelapan kecamatan tersebut adalah kecamatan Sedong, Klangenan, Pabuaran, Ciwaringin, Pasaleman, Karangsembung, Dukupuntang, dan Gegesik. Kecamatan yang paling awal lunas yakni kecamatan Sedong dengan menghasilkan pajak sebanyak Rp674.012.740 atau sesuai target.
“Kecamatan lainnya yang tidak disebutkan, artinya kecamatan tersebut belum lunas membayar PBB. Kami minta seluruh perangkat desa dan kecamatan untuk mensosialisaikan soal pembayaran pajak ini, agar terget yang telah ditetapkan bisa tercapai,” pinta Fahmi.
Tahun ini, Bapenda Kabupaten Cirebon memberlakukan diskon untuk pembayaran PBB. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, PBB pembayaran tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 April 2022 mendapatkan diskon 12 persen.
Kemudian, pembayaran 1 Mei 2022 sampai 31 Juli 2022 mendapatkan diskon 10 persen. Lalu, pembayaran 1 Agustus sampai 31 Oktober 2022 mendapatkan diskon 7 persen.
“Dengan adanya diskon kita berhasil meningkatkan pendapatan dari segi pajak bumi dan bangunan. Diharapkan juga Pemerintah desa harus aktif ke kita, karena kita tidak dapat menjangkau di desa itu. Harap laporkan ketika ada tanah yang terbengkalai, agar tidak menjadi piutang bagi desa. Kita keterbatasan personil, makanya kita minta desa aktif mengajukan data untuk menginventarisir wajib pajak PBB,” ungkapnya.
Fahmi menambahkan, untuk mempermudah pelayanan masyarakat, Bapenda kini telah menyediakan kolom piutang, agar masyarakat atau wajib pajak ini mengetahui berapa piutang dimilikinya.
“Selama ini masyarakat tidak tahu ada punya piutang berapa, harus mendapat info dari Bapenda. Tapi dengan adanya kolom piutang itu, maka masyarakat tidak perlu lagi mendatangi Bapenda. Cukup melihat di kolol piutang yang ada di lembar SPPT PBB,” pungkasnya. (Ghofar)














































































































Discussion about this post