KAB. CIREBON, (FC).- Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Okto Arif Primanto didampingi PJ. Kantor Pelayanan Jasa Raharja Palimanan Dedi Kusmayadi menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api Bripka Sutardi yang mengalami kecelakaan Perlintasan tanpa palang pintu di Km 203 +6/7, Petak jalan Stasiun Arjawinangun – Stasiun Bangodua.
Dana santunan tersebut ditransfer langsung ke rekening Mimin Musyarofah yang merupakan istri korban.
“Kami atas nama pribadi dan Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita atas musibah yang dialami Bapak Sutardi, semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Dan pada hari ini sebagai bukti kehadiran pemerintah, kami menyerahkan dana santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2017 sebesar Rp. 50 juta ke rekening Mimin Musyarofah selaku ahli waris dari korban atas nama Sutardi. Semoga dana santunan ini dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris serta keluarga korban”, ujar Okto dalam siaran pers yang diterima FC, Rabu (22/2).
Setelah mendapat informasi oleh pihak berwenang, petugas Jasa Raharja Palimanan Dedi Kusmayadi langsung melakukan jemput bola dengan mendatangi kediaman korban guna menyampaikan prosedur dan persyaratan pengajuan santunan.
“Dan setelah persyaratan serta dokumen kami nyatakan lengkap dan valid, hari ini kami serahkan dana santunannya,” tegas Okto.
Turut hadir dalam penyerahan santunan tersebut Kapolsek Kapetakan Polres Cirebon Kota AKP. Didi Setiyadi dan Pihak Bank BRI.
Pada kesempatan tersebut Okto juga menyampaikan apresiasi kepada Polsek Arjawinangun dan Bank BRI yang membantu percepatan proses penyelesaian pengajuan santunan, sehingga satu hari santunan dapat diserahkan.
Mimin selaku ahli waris dan keluarga menyampaikan rasa terima kasih atas dana santunan dan kemudahaan serta kecepatan proses klaim dari Jasa Raharja.
“Jujur kami sedih dan tidak menyangka telah kehilangan suami dan ayah dari putra kami begitu cepat tapi saat ini kami sekeluarga telah mengikhlaskannya,” ujarnya
Seperti diberitakan sebelumnya, 22/2 telah terjadi kecelakaan di perlintasan tanpa palang pintu di KM 203 +6/7 petak jalan Arjawinangun – Bangodua. Dimana korban Bripka Sutardi yang merupakan anggota Unit Lantas Polsek Kapetakan, tertemper Kereta Api pada saat mengendarai sepeda motor sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. (Andriyana)













































































































Discussion about this post