INDRAMAYU, (FC).- Jajaran Sat res Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek. puluhan botol miras tersebut didapati disejumlah warung diwilayah hukum Polres Indramayu yang masih memperjual-belikanya secara bebas .
Penyitaan tersebut dilakukan di sejumlah titik yang diduga dijadikan sebagai tempat berjualan minuman beralkohol. Diantaranya, di Rumah warga Desa Sukajati Rt.001/001 dan Rt.005/002, warung Sate Desa Cipanju Rt 26/12 Kecamatan Haurgeulis, Rumah Akem (Tutup) dan warung Desa Situraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Kasat Res Narkoba AKP Deni Rusnandar melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu IPDA Sukenda mengatakan, diamankannya puluhan botol miras tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya jual beli miras pada bulan Ramadhan.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Sukenda, pihaknya kemudian melakukan pengecekan dilokasi yang di curigai dan kemudian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa miras
“Hasil dari operasi razia tersebut Sat Res Narkoba Polres Indramayu berhasil menyita 130 botol minuman keras berbagai merek,” ungkapnya.















































































































Discussion about this post