KOTA CIREBON, (FC).- Aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun, menuai polemik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berbunyi, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pensiun di usia 56 tahun. Selanjutnya, Pasal 4 menyebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja baik mengundurkan diri atau di-PHK.
Namun, aturan baru JHT ini menuai gejolak di publik dan media sosial. Bahkan sudah ada petisi berjudul “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun” di situs change.org. Petisi itu bahkan dengan cepat ditandatangani hampir 400.000 orang.
Buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja menolak permenaker tersebut, aksi demo pun digelar diberbagi daerah. Bahkan politisi yang duduk di DPR RI sampai daerah juga menyerukan dan menyuarakan hal serupa.
Fitrah Malik, Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon menyerukan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini tidak bijak dan sangat tidak relevan dilakukan. Pasalnya, JHT adalah tabungan dari para pekerja yang dipotong dari penghasilannnya sendiri.
“Masa uang tabungan dari keringat sendiri kok tidak bisa diambil “ cetus fitrah kepada FC, Minggu (20/2).
Menurut Fitrah, BPJS Ketengakerjaan ini adalah salah satu badan hukum publik dan mungkin satu-satunya badan yang tidak memerlukan subsidi dari pemerintah. Karena dana yang dihimpun dari seluruh pekerja di Indonesia sudah setara seperempat APBN Indonesia.
“Hingga saat ini, dana yang terhimpun dan dikelola dari para pekerja sudah mencapai Rp553,5 triliun,” sebutnya.
Fitrah mempertanyakan dana sangat sebesar ini buat apa, dan seandainya dana itu dikelola sudah berapa banyak profit yang dihasilkan dari pengembangannya.
Kemudian, pemerintah jangan berdalih dengan adanya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi program subtitusi JHT yang hanya bisa diambil pada usia 65 tahun.
Karena dana yang terhimpun oleh BPJS Ketengakerjaan murni dana para pekerja bukan anggaran dari pemerintah, jadi sudah selayaknya program yang sebesar-beresarnya bermanfaat untuk para pekerja.
Kendati demikian Fitrah mengapreasi program BPJS Ketenagakerjaan ini yang sangat besar manfaatnya. “Jadi sudah selayaknya program yang ada adalah untuk sebesar-besarnya manfaat untuk para peserta,” tandas Fitrah. (Agus)















































































































Discussion about this post