KAB. CIREBON, (FC).- Sekjen Parade Nusantara, Dimyati Dahlan mempertanyakan peran pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi dari pemerintah kecamatan terhadap pemerintahan desa.
Pasalnya, dugaan korupsi APBDes yang dilakukan Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Supriyadi, terjadi sejak tahun 2018 hingga 2020.
Menurutnya, fungsi kecamatan salah satunya adalah mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa dalam tugas dibidang pemerintahan dan juga pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan administrasi.
“Karena kejadiannya bukan hanya sekali dua kali, tetapi sampai tiga tahun. Fungsi pembinaan, pengawasan, fasilitasi dari seorang camat tidak ada, ini jelas camat lalai,” tegas Dimyati saat mengunjungi kediaman Nurhayati di Desa Citemu Kecamatan Mundu, Rabu (23/2).
Ia pun meminta kepada para Camat di Kabupaten Cirebon, dengan kejadian yang menimpa Desa Citemu Kecamatan Mundu ini untuk berbenah agar tidak terjadi kejadian serupa.
Pasalnya, selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa, pemerintah kecamatan (pemcam) juga memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa, dan melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Jalankan fungsi camat sesuai yang sudah diamanatkan oleh PP 43 pasal 154, kemudian juga kepada organisasi perangkat desa juga harus lebih memaksimalkan melakukan peningkatan kapasitas perangkat desa,” pintanya.
Menurutnya kasus yang menimpa Nurhayati menjadi evaluasi bersama terkait masih adanya pengelolaan keuangan desa yang belum maksimal. Dan Camat tidak mampu mengimplementasikan tugas yang sudah diamanatkan oleh PP 43 pasal 154.
“Ketika penyidik menetapkan Nurhayati selaku bendahara desa dengan dua alat bukti maka yang lebih paling berdosa adalah Camat, karena tanpa persetujuan, tanpa rekomendasi Camat uang tidak akan keluar, kejadian ini Camat telah melakukan kejahatan dalam jabatan, dan camat pun harus dijadikan tersangka,” tandasnya.
Menurutnya, bila bendahara desa ditetapkan tersangka, maka penyidik harus menetapkan juga Camat sebagai tersangka, karena alat buktinya lebih dari cukup, tindakan melawan hukumnya sudah terpenuhi, merugikan keuangan negara terpenuhi, menguntungkan diri sendiri atau orang lain terpenuhi.
“Jangan-jangan diamnya Camat ada apa?, jangan-jangan ikut menikmati dari itu, ini harus diungkap oleh penyidik,” ujarnya.
Sementara terkait peran Parade Nusantara terhadap Nurhayati, pihaknya menegaskan kalau Parade Nusantara bukan kapasitas mengintervensi proses hukum, tetapi Parade Nusantara akan memberikan support apabila Nurhayati meminta, Parade Nusantara mempunyai advokat yang punya jam terbang terkait permasalahan desa.
“Kalau Nurhayati sudah ada advokat, kita akan sharing memyamakan persepsi pembelaan dari sisi mana, Parade Nusantara tidak ingin ada korban yang lain kalau kita tidak perkuat, kalau kasus Desa Citemu, camatnya juga dijadikan tersangka akan menjadi pelajaran camat lain,” pungkasnya. (Nawawi)
Discussion about this post