INDRAMAYU, (FC). – Hak Interpelasi atau hak tanya anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang diusulkan dalam sidang Paripurna DPRD, mendapat berbagai tanggapan dari sejumlah elemen masyarakat.
Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Indramayu, Edi Fauzi mengatakan, interpelasi tersebut adalah hal yang biasa jangan dibuat wacana yang dramatis. Sehingga menimbulkan kegaduhan politik, yang dapat mengganggu fokus bupati yang sedang kerja keras untuk perubahan Indramayu.
“Sah-sah saja hak interpelasi dalam demokrasi, tetapi jangan dibuat drama politik yang bikin gaduh dan mengganggu kerja bupati. Yang ujung-ujungnya bargaining kepentingan politik, biarkan bupati fokus bekerja untuk perubahan Indramayu ,” ungkapnya saat ditemui disela sela kegiatan Rakercab Ansor di salah satu hotel Indramayu, Minggu (16/1).
Edi mengatakan, kepemimpinan Bupati Indramayu Nina Agustina saat ini baru menjabat satu tahun, hal yang wajar jika realisasi visi Indramayu Bermartabat belum maksimal.
“Dalam Waktu satu tahun ini, bupati masih mengerjakan perencanaan anggaran pemerintahan yang sebelumnya, artinya bupati belum punya keleluasan dalam mengimplementasikan program kerjanya,” ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut Edi, dalam kepemimpinan Bupati Indramayu Nina Agustina sudah menunjukkan perubahan. Salah satunya adalah dalam penataan birokrasi yakni komitmen bupati dalam rotasi mutasi tanpa transaksi. Dengan begitu rotasi mutasi pejabat lebih didasarkan pada kinerja dan kompetensi ASN, bukan didasarkan “wani piro” sehingga birokrat betul-betul didorong untuk menjadi pelayan rakyat.
Edi pun berharap terkait persoalan ini baiknya dikomunikasikan antara lintas pimpinan, sehingga tidak terjadi kegaduhan. Upaya ini dilakukan dalam rangka membangun Indramayu agar lebih baik.
“Kalau ada komunikasi yang kurang baik, dikomunikasikan dengan baik, jangan sampai nanti rakyat yang menjadi korban,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,Sebanyak 38 dari 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu mengusulkan hak interpelasi kepada Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar, usulan hak interpelasi ini disampaikan dalam sidang Paripurna DPRD Indramayu, Kamis (13/1).
Pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Indramayu dilatarbelakangi,
terkait sejumlah permasalahan di badan usaha milik daerah (BUMD) yakni Perumdam Tirta Darma Ayu dan perusahaan daerah Bumi Wiralodra Indramayu (PD BWI). Selain terkait tata kelola pemerintahan dan kelembagaan.
Ketua DPRD Indramayu, H. Syaefudin mengatakan, mengenai usulan hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu No :1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD. Dimana diantaranya mengatur tentang DPRD yang mempunyai hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat termasuk mekanisme penyampaian hak interpelasi.
“Mengenai hak interpelasi juga diatur dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan UU NO. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Dikatakan Syaefudin, Penyampaian hak interpelasi ini berdasarkan surat masuk dari pengusul anggota DPRD yang diterima pimpinan DPRD Indramayu. “Pagi surat usulan masuk, kami kemudian membacakan surat usulan tersebut dalam sidang paripurna,” ungkapnya.
Dikatakan Syaefudin, dalam surat tersebut ada beberapa poin yang disoroti, diantaranya mengenai persoalan BUMD dan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan. “Tata kelola pemerintahan ini meliputi rotasi dan mutasi dilingkungan Pemerintah Daerah Indramayu,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo enggan dimintai keterangan saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu. Rinto pun tidak mau mengomentari terkait persoalan tersebut takut disalahkan. “Jangan saya ya, saya takut salah,” ucapnya singkat. (Agus Sugianto)















































































































Discussion about this post