KOTA CIREBON, (FC).- Badan Pengelola Taman Air Gua Sunyaragi (BPTAGS) Cirebon menyesalkan adanya pemagaran yang dilakukan pihak swasta, terhadap salah satu objek situs bersejarah yakni Pulo Jambangan.
Terlebih tidak ada komunikasi dari pihak PT Sunyaragi Mandala Jasa terkait pemagaran situs yang masuk dalam situs cagar budaya.
“Kami menyesalkan tindakan pembangunan tembok keliling di kawasan situs Taman Air Gua Sunyaragi tanpa berkomunikasi atau berkoordinasi dengan tetangga batas yang ada di sekitar lokasi tersebut,” kata Wakil Direktur BPTAGS R. Chaidir Susilaningrat, Kamis (12/9).
Ditambahkan Chaidir, apalagi pemagaran tersebut menyentuh situs Pulo Jambangan yang termasuk peninggalan sejarah atau warisan budaya yang perlu dilindungi dan dilestarikan.
“Pulo jambangan itu merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari situs Taman Air Gua Sunyaragi,” imbuhnya.
Pihaknya juga meminta, kepada pemerintah daerah maupun aparat keamanan untuk bisa menegur atau memberhentikan sementara kegiatan pemagaran ini.
“Diminta untuk dihentikan dulu kegiatan pemagaran sampai ada kejelasan mengenai hak atas tanah maupun batas-batas tanah yang menjadi hak yang bersangkutan,” ujarnya.
Pihak BPTAGS juga sudah menyurati Pj Walikota Cirebon dan kepala TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) Provinsi Jawa Barat terkait permintaan penghentian pemagaran tersebut.
Situs Pulo Jambangan adalah bagian dari situs Gua Sunyaragi yang dahulunya berfungsi sebagai tempat para tukang rakit yang mana akan mengantar keluarga Panembahan keliling Segara amparan Jati.
Sementara, salah seorang warga setempat juga mempertanyakan legalitas dari kepemilikan lahan tersebut.
“Kami meminta keabsahan dari bukti kepemilikan lahan tersebut, tapi jika dari pihak PT tidak dapat menunjukkannya bisa saja kami laporkan yang bersangkutan melakukan penyerobotan tanah,” ujar Jajat Sudrajat.
Dari pantauan di lapangan, tidak hanya situs pulo jambangan yang akan dipagari tembok, namun ada juga bangunan SMK Pakungwati yang akan ditutup. (Frans)