KAB. CIREBON, (FC).- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Abraham Mohammad memberikan instruksi tegas terkait Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih membandal, utamanya THM yang masih buka hingga melebihi jam operasional, yakni melebihi pukul 01.00 WIB dinihari.
Pihaknya dari Disbudpar Kabupaten Cirebon sudah berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon terkait penindakan terhadap THM yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kedawung.
Ia langsung mengimbau kepada Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk bertindak tegas THM yang telah merugikan masyarakat, dan melanggar Undang-Undang yang berlaku.
“Saya tekanan, apabila tempat hiburan malam itu merugikan masyarakat dan tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya himbau kepada Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (Perda), sudah tutup saja,” tegas Abraham, Kamis (12/9).
Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Ciko Sita Puluhan Botol Miras
Katanya, penertiban itu, tidak harus menunggu Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) yang saat ini tengah berjalan.
Karena, Satpol PP sebagai penegak Perda mempunyai Perda Tibumtranmas tahun 2015.
“Kita saling mengisi saja. Satpol PP sebagai penegak perda juga punya kewenangan. Bagi kami, tidak ada tuntunan apa-apa. Kami tidak terkontaminasi,” jelasnya.
Abraham kembali menegaskan, bilamana Satpol PP Kabupaten Cirebon masih ragu. Pihaknya bertanggung jawab. “Kalau tidak tertib, silakan tutup saja. Saya yang bertanggung jawab. Kami tidak terkontaminasi,” tandasnya. (Ghofar)