Seperti disinggung Enggar, pendidikan profesi guru mempersamakan lulusan kependidikan dengan nonkependidikan. Tata kelola pendidikan guru juga dianggap tidak selaras dengan regulasi dan perundang-undangan.
“Perundang-undangan menyatakan bahwa pendidikan guru dilaksanakan secara berasrama dan ikatan dinas. Faktanya tidak demikian,” Asep menyesalkan.
Terkait over supply lulusan LPTK ini, Direktur Pendidikan dan gama Bappenas, Amich Alhumami menilai perlu adanya pengendalian pertumbuhan LPTK swasta dan jumlah mahasiswa.
“Ini penting untuk menjaga keseimbangan supply-demand guru. Amich mencatat, secara kumulatif lulusan LPTK selama kurun 2012-2017 mencapai 1,94 juta. Sementara rekrutmen guru PNS pada periode yang sama hanya sebanyak 142.232 orang. Padahal, dari jumlah tersebut, 123.531 orang diantaranya direkrut dari guru honorer,” katanya. (Rilis/FC)















































































































Discussion about this post