KAB. CIREBON, (FC).- Sejumlah warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon mengeluhkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Pemerintah Pusat. Pasalnya, penerima manfaat diharuskan menyetorkan uang sebesar Rp15 tiap pengambilan bantuan tersebut.
Warga setempat, Jon (bukan nama sebenarnya) mengaku setiap bulannya warga harus membayar terlebih dahulu saat pengambilan BPNT di E-Warung. Ia juga menyebutkan, tidak mengetahui persis untuk apa uang tersebut.
“Iya Mas harus bayar 15 ribu dulu kalau setiap pengambilan bantuan. Ya ngak tahu juga uangnya buat apa,” ujarnya kepada FC melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (14/5).
Jon juga mengeluhkan isi dari BPNT yang diterimanya, ia menjelaskan, bila dikalkulasikan bantuan tersebut tidak sampai Rp200 ribu. Adapun isi bantuan itu berupa, ayam 1 kg, beras 10 kg, telur 1 kg, tomat, labu setengah potong, buah pear 4, serta bawang merah dan bawang putih.
“Coba dihitung sendiri saja Mas, kalau ditotal semua berapa ada ngak 200 ribu,” ungkapnya.
Warga lainnya, Roy (bukan nama sebenarnya), mempertanyakan pembayaran uang Rp15 ribu tersebut yang diminta oleh penerima BPNT. Menurutnya ada sekitar kurang lebih 200 penerima BPNT yang diwajibkan menyetorkan uang Rp15 ribu.
“Kurang lebih ada 200 penerima yang wajib setor setiap bulannya,” tandasnya.
Belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Pesanggrahan untuk apa setoran uang 15 ribu tersebut. Informasi yang didapat FC, BPNT tersebut dikelola oleh BUMDes Pesanggrahan. (Muslimin)















































































































Discussion about this post