KAB. CIREBON, (FC). – Viralnya kasus Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu Kabupaten Cirebon Nurhayati, pengacara Elyasa Budianto tegaskan ajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon Besok, Selasa (22/2).
Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto mengatakan, didalam Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.
“Ini seharusnya Nurhayati di jadikan whistleblower, dan seharusnya diberikan reward, bukannya dijadikan tersangka,” katanya, Senin (21/2).
Dirinya mengungkapkan, pihaknya juga sudah menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mereka sudah ingin mendampingi Nurhayati jika tidak sedang sakit.
“Selain itu juga Polres Cirebon Kota tidak pernah membeberkan APB Desa yang mana yang diduga adanya tindak pidana Korupsi,” ungkapnya.
Elyasa mengungkapkan tidak mengetahui uang senilai sekitar 800 juta rupiah, hasil dari audit lembaga mana, pihak Polres Cirebon Kota pun tidak pernah mengungkapkan.
“Jadi ini terkesan terburu-buru dan seakan ini pesanan untuk menjadi tersangka, kita juga akan meminta semua berkas sebagai bukti,” jelasnya.
Anggota keluarga Nurhayati bernama Abdul Halim mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti tanda Terima uang kepada Kuwu dan ditandatangani diatas materai oleh Kuwu Supriyadi.
“Kita juga punya bukti bahwa Nurhayati menyerahkan uang kepada kaur kasi, dan juga kaur kasi menyerahkan kepada Kuwu Supriyadi,” ujarnya.
Dirinya juga menyangkal tuduhan dari Kapolres Cirebon Kota yang mengungkapkan Nurhayati tidak menyerahkan uang tersebut kepada Kaur Kasi.
“Untuk 2018 dan juga 2019 sendiri spacemennya memang hanya Kaur Keuangan dan juga Kuwu saja, untuk 2020 para kasipun hadir untuk menandatangani tersebut,” katanya.
Abdul mengatakan, setiap pengerjaan yang dilakukan desa memang direalisasikan oleh Kuwu, pihaknya tidak tahu menahu bahwa dana tersebut akan dikorupsi.
“Disitu juga sekretaris desa mengetahui, dan tanda tangan pada saat penyerahan uang tersebut, dan ada buktinya,” paparnya. (Sakti)















































































































Discussion about this post