MAJALENGKA, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menerima limpahan laporan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di salah satu dinas Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Limpahan laporan sendiri dilayangkan dari Kejati Jawa Barat beberapa waktu lalu. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Majalengka, Eman Sulaeman melalui Kasi Intelijen, Elan Jaelani saat ditemui di kantornya, Selasa (28/12).
Menurutnya, limpahan laporan tersebut sudah diterima pihaknya sejak beberapa bulan lalu. Saat ini pun, dikatakan dia, limpahan laporan tersebut sedang dalam tahap tindaklanjut.
“Ya benar, kami menerima limpahan laporan dari Kejati terkait kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat di Majalengka,” ujarnya. Namun, kata dia, pihaknya belum mau berspekulasi lebih jauh terlebih dahulu sebelum menemukan hasil dari proses tindaklanjut tersebut.
Adapun tindaklanjut yang pihaknya lakukan, salah satunya memanggil pihak yang bersangkutan. “Nanti kami akan sampaikan lebih jauh terkait apakah ada unsur pidana korupsi kah atau tidak. Untuk saat ini itu yang bisa kami sampaikan,” ucapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Dugaan korupsi itu mengarah ke kritik anggaran terhadap LKPJ Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2020. Yang mana, informasi yang berhasil dihimpun juga, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp11.983.379.358. (Munadi)













































































































Discussion about this post