KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota Cirebon menegaskan seluruh pelayanan publik di tingkat kecamatan maupun kelurahan harus tetap diberikan kepada masyarakat tanpa dikaitkan dengan status pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penegasan tersebut disampaikan setelah beredar informasi bahwa warga diminta menunjukkan bukti lunas PBB sebagai salah satu syarat untuk memperoleh layanan administrasi di kelurahan.
Menyikapi hal itu, Pemkot Cirebon langsung menerbitkan surat edaran (SE) internal yang ditujukan kepada seluruh camat dan lurah.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, sebagai pengingat agar penyelenggara pelayanan publik tidak menambahkan persyaratan di luar ketentuan yang berlaku.
“Edaran itu dibuat sebagai tindak lanjut untuk mengingatkan kembali kepada para camat dan lurah bahwa pelayanan publik tidak boleh terhambat karena alasan apa pun,” ujar Iing Daiman, Rabu (15/7).
Menurut Iing, membayar PBB-P2 memang merupakan kewajiban setiap warga negara dan menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kewajiban tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda atau menolak pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, pemerintah memiliki dua tanggung jawab yang harus berjalan beriringan, yakni memberikan pelayanan publik secara optimal sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Bagaimanapun juga, bukan suatu alasan yang menghambat pelayanan publik ketika kita harus meningkatkan PAD melalui PBB,” katanya.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkot berharap seluruh camat dan lurah memiliki pedoman yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Warga yang belum melunasi PBB tetap berhak mendapatkan layanan sesuai ketentuan.
“Ini menjadi pedoman bagi camat dan lurah supaya pelayanan publik tetap harus berlangsung tanpa harus di-warning bahwa harus lunas PBB dulu,” jelasnya.
Meski demikian, Iing meminta aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan tetap aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban membayar PBB. Sosialisasi dan ajakan untuk melunasi pajak dinilai tetap perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah.
“Jadi lunas atau belum lunas PBB, pelayanan tetap dilakukan. Tapi teman-teman di kecamatan dan kelurahan diminta terus mengimbau dan mengajak masyarakat agar patuh serta segera membayar PBB, karena itu merupakan kewajiban,” pungkasnya. (Agus)








































































































Discussion about this post