KUNINGAN, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan terus mendalami dugaan persoalan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Penyidik kini menelusuri dokumen serta alur administrasi yang berkaitan dengan proses penganggaran hingga pencairan tunjangan tersebut.
Dalam dua hari terakhir, sedikitnya lima pejabat dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Sekretariat DPRD telah dimintai klarifikasi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuningan.
Pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dilakukan untuk memperjelas mekanisme administrasi dan dokumen yang berkaitan dengan tunjangan DPRD tahun anggaran 2025.
Pada Selasa (14/7), penyidik meminta keterangan terhadap tiga pejabat dari lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan.
Mereka yakni Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kuningan Ani Nurhayati, Kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Deasy Muriawaty, serta Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Mas Sarif Rochijat.
Sementara pada Rabu (15/7), penyidik kembali memanggil Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Sri Mulyati. Ia tiba di Kantor Kejari Kuningan sekitar pukul 12.48 WIB.
Tidak lama berselang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan Deden Kurniawan juga mendatangi Kantor Kejari. Kedatangannya disertai sejumlah dokumen yang sempat dibawa masuk ke gedung Kejari.
Deden mengatakan, BPKAD menjadi salah satu perangkat daerah yang memiliki data terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Oh itu ditarik lagi. Kalau BPKAD kan gudangnya data. Jadi pasti minta data ke BPKAD,” ujar Deden singkat.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai dokumen maupun tahun anggaran yang diminta oleh penyidik.
Usai menjalani klarifikasi, Sri Mulyati mengungkapkan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait administrasi DPRD tahun 2025.
“Terkait administrasi saja tahun 2025,” katanya.
Ia membenarkan materi klarifikasi berkaitan dengan tunjangan DPRD. Namun, menurutnya, penyidik hanya menggali mengenai alur surat-menyurat dari DPRD hingga proses disposisi di lingkungan Sekretariat Daerah.
“Iya, DPRD. Seputar surat-menyuratnya, alur surat. Ini konfirmasi terkait data saja, administratif,” jelasnya.
Sri menyebut hanya satu dokumen yang dimintai penjelasan oleh penyidik. Ia juga menegaskan bahwa dirinya belum menjabat sebagai Kabag Umum Setda saat administrasi tersebut dibuat karena baru mulai bertugas pada Januari 2026.
“Saya masuk 7 Januari 2026. Tahun 2025 itu sebelum saya,” ujarnya.
Hingga saat ini, Kejari Kuningan belum menyampaikan keterangan resmi terkait substansi penyelidikan dugaan persoalan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD tersebut.
Namun, rangkaian pemanggilan sejumlah pejabat menunjukkan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen, alur administrasi, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengelolaan tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan. (Angga)







































































































Discussion about this post