ASTANAJAPURA (FC). Pemerintah Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, resmi menetapkan calon Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada Selasa (14/7).
Tahapan tersebut menjadi bagian penting menjelang pelaksanaan Pemilihan Kuwu PAW yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Juli 2026.
Dalam Musdes tersebut, panitia juga menetapkan jumlah pemilih yang memiliki hak suara sebanyak 31 orang, yang terdiri dari unsur-unsur yang telah ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan dan kini kami fokus mempersiapkan pelaksanaan Pilwu PAW pada 19 Juli mendatang,” ujar Penjabat Kuwu Kendal, Irwanto.
Irwanto mengajak seluruh pemilih maupun para pendukung calon untuk menjaga kondusivitas desa selama proses demokrasi berlangsung. Menurutnya, perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar, namun persatuan masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
“Mari hadir menggunakan hak pilih dengan baik dan tetap menjaga kekompakan. Siapa pun yang terpilih nanti adalah pemimpin bagi seluruh warga Desa Kendal,” katanya.
Sementara itu, Camat Astanajapura, Deni Saprudin, mengatakan bahwa seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Ia menegaskan, proses demokrasi harus menghasilkan pemimpin yang dapat diterima oleh semua pihak.
“Hari ini telah ditetapkan calon dan DPT dengan jumlah hak pilih sebanyak 31 suara. Selanjutnya mari kita sukseskan Pilwu PAW dengan aman dan tertib,” ujarnya.
Deni berharap seluruh calon beserta tim pendukung dapat menjaga suasana tetap kondusif. Menurutnya, siapa pun yang nantinya memperoleh suara terbanyak harus diterima dengan lapang dada, sementara calon yang belum berhasil diharapkan tetap memberikan dukungan demi kemajuan desa.
“Yang menang jangan berlebihan, yang belum terpilih tetap mendukung. Kita semua tetap bersaudara dan memiliki tujuan yang sama untuk membangun Desa Kendal,” tegasnya.
Ia juga memastikan pihak Kecamatan Astanajapura siap memberikan pendampingan selama 24 jam apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan Pilwu PAW. Kepada panitia, Deni berpesan agar bekerja secara profesional, menjaga netralitas, dan tidak mengabaikan satu pun aturan yang telah ditetapkan.
“Laksanakan tugas sesuai regulasi, kurangi segala potensi risiko, karena selain ada sanksi hukum juga ada sanksi sosial yang harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (Nawawi)







































































































Discussion about this post