KUNINGAN, (FC).- Jajaran Polres Kuningan berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama dua bulan terakhir meresahkan warga.
Tiga pelaku berhasil dibekuk, termasuk seorang residivis yang menjadi eksekutor utama dalam serangkaian aksi pencurian tersebut.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, didampingi Wakapolres Kompol Deny Rahmanto, Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis, dan Kasie Humas AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial ES (55), warga Kabupaten Cirebon, merupakan residivis dengan kasus serupa.
Dari hasil pemeriksaan, ES mengakui telah melakukan 16 kali aksi curanmor, dengan 13 TKP di Kabupaten Kuningan dan 3 TKP di luar daerah. Tiga laporan dari TKP di Kuningan saat ini tengah ditangani Polsek Cilimus.
Dua pelaku lain, IA (23) dan EH (52), yang juga warga Cirebon, ditetapkan sebagai penadah motor hasil curian.
Kendaraan dijual melalui media sosial dengan harga sekitar Rp1,5 juta per unit.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 5 unit sepeda motor, kunci T, dua kunci palsu, tiga handphone, serta dua pilox yang digunakan untuk mengubah tampilan kendaraan curian.
Kapolres menjelaskan modus pelaku ES yang menyasar motor milik petani atau pekerja yang diparkir di pinggir jalan saat sepi.
Baca Juga: Polres Indramayu Amankan Belasan Pelaku Curanmor
“Pelaku berpura-pura sebagai petani dengan membawa rumput untuk memantau situasi. Saat kondisi dirasa aman, pelaku langsung membawa kabur motor korban,” jelas AKBP Ali Akbar.
Polres Kuningan juga mengamankan empat unit motor tambahan yang diduga hasil kejahatan namun belum ada laporan kehilangan dari pemiliknya.
Kapolres memastikan bahwa data kendaraan tersebut akan segera diumumkan ke publik.
“Kami akan merilis nomor rangka dan nomor mesin supaya masyarakat tahu. Siapa tahu ada korban yang belum sempat melapor kepada petugas atau kantor polisi terdekat. Dengan begitu, masyarakat bisa segera melaporkan kasus yang pernah dialami agar dapat kami proses penyidikannya. Kami pastikan dalam pengambilan kendaraan bermotor ini tidak ada biaya apa pun,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sementara IA dan EH dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi yang rawan dan minim pengawasan. (Angga/FC)
















































































































Discussion about this post