MAJALENGKA, (FC).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar sindikat pencurian mobil pick up lintas kabupaten yang kerap beraksi di wilayah Jawa Barat.
Empat pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih buron dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari serangkaian laporan masyarakat terkait hilangnya kendaraan niaga jenis pick up di beberapa wilayah Kabupaten Majalengka.
“Pelaku merupakan spesialis pencurian mobil pick up. Dari hasil penyelidikan, mereka telah beraksi sedikitnya tiga kali di wilayah hukum Polres Majalengka,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto serta para perwira lainnya dalam jumpa pers bersama awak media, Jum’at (31/10).
Menurut Kapolres, para tersangka diketahui melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda, antara lain di Kecamatan Cigasong, Ligung, dan Sumberjaya. Para tersangka membobol kendaraan dengan cara merusak rumah kunci mobil yang terparkir di depan rumah korban pada dini hari.
Aksi pertama terjadi di Jalan Jakalalana, Kelurahan Cigasong, Rabu (2/7) yang lalu sekitar pukul 04.30 WIB. Dua peristiwa lainnya menyusul pada 7 Juli 2025 di Panjalin Kidul, Sumberjaya, dan 19 September 2025 di Desa Gandawesi, Ligung.
“Korban yang melapor antara lain Uus Gilang Permana, Cucun Sonjaya, dan Rudi Salam,” katanya.
Masih dikatakan Kapolres, empat orang pelaku masing-masing berinisial A.G. (31) dan M alias Icong (30) asal Indramayu, serta dua penadah E.R. (32) dan S (45) asal Subang.
Sementara dua pelaku lain, yakni A.Y. alias Jendral dan N.A, masih dalam pengejaran. Sementara, A.G. dan Icong ditangkap di kawasan Jalan Lada, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat pada Jumat malam (26/10).
“Sedangkan E.R. dan S diciduk sehari kemudian di wilayah Kabupaten Indramayu,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, para tersangka mengaku menjual hasil curiannya kepada penadah dengan harga antara Rp10 juta hingga Rp12 juta per unit.
“Mobil hasil curian kemudian dipreteli atau dijual utuh dengan surat-surat palsu,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit BPKB dan STNK Suzuki Pick Up tahun 2017 warna hitam. Lalu, Mitsubishi T120SS Pick Up tahun 2012 dan 2016. Kunci asli kendaraan, flashdisk berisi rekaman CCTV, kunci astag palsu, hingga tali tambang yang digunakan saat beraksi.
Tkait hasil pengembangan menunjukkan bahwa tersangka A.G. terlibat dalam tiga kasus pencurian di Majalengka dan satu kasus di Indramayu.
Pihaknya menduga jaringan ini beroperasi lintas kabupaten dengan sasaran kendaraan niaga kecil yang mudah dijual kembali.
“Kami masih memburu dua tersangka lain yang berperan penting dalam jaringan ini. Masyarakat diminta waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” kata AKP Udiyanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Munadi)
















































































































Discussion about this post