KOTA CIREBON, (FC).- Pejabat Kota Cirebon akhir-akhir ini sering menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
Beberapa di antaranya dipanggil dalam kasus dugaan pembangunan Gedung Setda, masalah kredit macet di BPR Bank Cirebon dan lainnya.
Nah, pada Kamis pagi (2/10) sekitar jam 10.00 WIB, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, mendatangi Kantor Kejari Kota Cirebon.
Mastara yang datang menggunakan mobil Kijang Innova hitam bernopol E 1312 A itu tidak sendirian.
Ia didampingi Kepala Bidang Anggaran BPKPD, Ahmad Amin. Saat ditanya awak media mengenai maksud kedatangannya,
Mastara hanya menjawab singkat.
“Tidak ada apa-apa, hanya silaturahmi saja,” ucapnya sembari bergegas masuk ke Gedung Kejaksaan dengan membawa sejumlah dokumen.
Sekitar satu jam kemudian, menyusul Ayip dari bagian Perbendaharaan BPKPD Kota Cirebon.
Ia tiba di Gedung Kejaksaan dengan menggunakan mobil Honda Freed.
Karena tidak ada informasi yang didapat dari pejabat yang diperiksa, wartawan koran ini mencoba menelusuri ada permasalahan apa sehingga Kepala BPKPD bersama dua kabidnya dipanggil Kejari Kota Cirebon.
Informasi yang diperoleh di lokasi menyebutkan, ketiganya diduga dipanggil untuk pemeriksaan terkait Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant bidang pendidikan senilai Rp30,5 miliar.
DAU ini sebelumnya tercatat dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (LHPBPK) Tahun 2023.
Karena penggunaannya tidak sesuai dengan perutukkaannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan tersebut.
Sebelumnya, Pengelolaan keuangan daerah di Kota Cirebon kembali menjadi sorotan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 menemukan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant senilai Rp30,5 miliar tidak sesuai peruntukan.
Sekretaris Jenderal Repdem, Meylani, menegaskan penyalahgunaan tersebut tidak bisa ditoleransi.
“Rp30 miliar lebih DAU Spesifik Grant untuk Dinas Pendidikan dialihkan ke kegiatan lain. Padahal dana itu seharusnya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan menutup pembiayaan lain,” ujarnya, Jumat (19/9).
Menurutnya, penggunaan DAU Spesifik Grant untuk membiayai pos-pos yang semestinya bersumber dari APBD Kota Cirebon jelas menyalahi aturan.
Total belanja di luar sektor pendidikan tercatat mencapai Rp30,52 miliar.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Dana pendidikan yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan sekolah dan siswa justru dialihkan ke pos yang tidak relevan,” tegas Meylani.
Mengutip isi LHP BPK, pencairan Rp30,5 miliar dari DAU Spesifik Grant Dinas Pendidikan dilakukan melalui 279 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akhir 2023.
Satu di antaranya yakni membayar kegiatan makan minum dan jamuan sebesar Rp2,27 miliar.
BPK juga mencatat, BPKPD telah berkoordinasi dengan Pj. Wali Kota Agus Mulyadi, Pj. Sekda, dan Inspektur Daerah terkait kondisi keuangan.
Hasilnya, seluruh SPM (Surat Perintah Membayar) Dinas ditutup dengan menggunakan SiLPA kas daerah yang bersumber dari DAU Spesifik Grant bidang pendidikan.
“Harus ada yang bertanggung jawab. Itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tegas Meylani. (Agus)
















































































































Discussion about this post