KUNINGAN, (FC).- Guna berikan perlindungan jaminan sosial kepada para Penyelenggara Pemilu tahun 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon melakukan perjanjian kerjasama terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.
Penandatanganan tersebut dilakukan di ruang tamu Pendopo Kabupaten Kuningan, Selasa (16/1). Dilakukan langsung oleh Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat, didampingi Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar dan para Asisten Setda Kuningan, dan jajaran Komisioner KPU Kuningan.
Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat menyebutkan program ini bertujuan untuk mencover para penyelenggara pemilu tahun 2024 yang terdiri dari anggota KPU, PPK, PPS, KPPS, petugas ketertiban, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja atau kematian pada proses penyelenggaraan pemungutan suara Februari mendatang.
Pemda Kuningan, lanjut Iip, telah mengalokasikan anggaran BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas penyelenggaraan pemilu tahun 2024, dimana yang menjadi sasaran berjumlah 34.881 petugas dengan peserta terbanyak KPPS berjumlah 25.172 orang.
“Kita berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2019 dimana KPU menyebutkan Jumlah KPPS yang meninggal ada 486 petugas dan ada 4.849 orang petugas KPPS sakit. Hal itu menjadi daya dorong bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan agar petugas penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024 mendapatkan jaminan sosial atas resiko dalam menjalankan tugasnya,” jelas Iip
Iip menyebutkan bahwa Perjanjian kerjasama ini menjawab kekhawatiran Pemerintah Daerah, terutama bagi dirinya yang juga adalah Kepala Kesbangpol Provinsi Jawa Barat bahwa suasana kebatinan para petugas pemilu dapat dirasakan sehingga mereka mendapatkan jaminan sosial atas pekerjaan yang mereka lakukan.
Iip juga berpesan agar BPJS Ketenagakerjaan dapat fast respon terhadap segala kemungkinan dan kejadian yang terjadi. Dirinya berharap apabila terjadi konsekuensi logis yang di akibatkan karena kecelakaan ataupun kematian agar segera di bayarkan.
Adapun Premi yang dibayarkan Pemda Kuningan untuk melindungi 34 ribu lebih petugas Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 10.435 per orang dengan nilai kebermanfaatan sebesar Rp 110 Juta bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja (meninggal dunia) ketika bertugas, ditambah bantuan beasiswa pendidikan 2 anak dari TK sampai Perguruang Tinggi senilai Rp 174 Juta.
“Adapun santunan kematian di luar jam kerja adalah sebesar Rp 42 juta,” kata Iip. (Ali)