KOTA CIREBON, (FC).- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lainnya cair hari ini. Aturan teknis pencairan THR tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari APBN.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, regulasi dan teknis terkait pemberian THR telah terbit untuk Pemda sampai ke pusat.
Pihaknya sudah menerima aturan teknis pada Rabu (13/5) kemarin, dan sebagai aturan turunannya ada peraturan walikota (Perwal) yang sudah ditandatangani Kamis ini.
“Aturan sudah ada dan lengkap, THR bisa cair dan ditransfer ke rekening ASN masing-masing di bank yakni BJB. Kemungkinan lepas dzuhur bisa diambil, rencananya, pencairan THR akan ditransfer ke rekening bank BJB masing-masing pegawai” jelasnya kepada FC, Kamis (14/5).
Diungkapkan pria yang akrab disapa Gusmul ini, THR diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, penerima pensiun dan penerima tunjangan, pegawai non PNS pada LNS, LPP dan BLU, hingga calon PNS.















































































































Discussion about this post