KAB. CIREBON, (FC).- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Cirebon, melakukan kunjungan kerja ke Komplek Perumahan Green, di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, berkaitan dengan kewajiban pengembang perumahan untuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial, Jumat (18/2).
Wakil ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan kepada FC menyampaikan, kunjungan ke kompleks Perumahan Green yang ada di Desa Pamengkang ini, terkait kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh pengembang perumahan, khususnya untuk pembangunan fasilitas umum yang harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Dalam kesempatan tersebut Aan menjelaskan, tujuan langsung turun ke lapangan, menurutnya ini untuk melihat secara langsung dokumen perizinan yang sudah ditempuh, sekaligus mengecek sejauh mana perizinan perumahan yang sedang dibangun. “Dan tentunya melihat mana saja fasum fasos yang nantinya akan diserahkan ke Pemda Kabupaten Cirebon,” terangnya.
Selain itu, Aan pun menyampaikan, pihak pengembang harus melakukan serah terima PSU yang dibangunnya kepada Pemda sambil disaksikan masyarakat, karena masyarakat yang akan menggunakannya. Dari situ bisa diketahui soal mutu dan kualitas sesuai kontrak yang dikerjakan apakah sesuai atau tidak. “Dalam Perda disebutkan pemerintah boleh menerima, fasum dari pengembang jika fasum tersebut dalam keadaan baik dan bekerja, dan pemerintah tidak boleh menerimanya, sampai fasum tersebut diperbaiki pengembang,” tandas Aan.
Dia pun menambahkan, di dalam Permendagri nomor 9 Tahun 2009 ini hanya mengatur soal perumahan saja, sedangkan hal lainnya masih kurang lengkap termasuk sanksi kepada pihak pengembang yang tidak melakukan serah terima. Sehingga banyak PSU yang terabaikan. Ini bisa diakali lewat perjanjian pemerintah dengan pihak pengembang itu sendiri.
Sementara Kuwu Pamengkang, Kosasih dalam sambutannya mengharapkan, dalam pembangunan perumahan ini, yang harus diperhatikan secara jelas yakni pihak pengembang harus melakukan serah terima PSU kepada pemerintah daerah terkait. Selain itu juga tempat pemakaman bagi warga perumahan harus ada di lokasi perumahan tersebut.
Kosasih menyampaikan, di desa yang dipimpinnya ada sebanyak 15 perumahan, Ia berharap pihak pengembang harus membangun sinergitas yang baik dengan Pemdes, semata-mata demi kemajuan dan pengembangan desa melalui sarana dan prasarana, terutama infrastruktur yang layak bagi warganya. “Untuk itu fasum harus diprioritaskan kelayakan bagi warga perumahan, dan yang paling penting adalah serah terima kepada pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Nawawi)















































































































Discussion about this post