KAB. CIREBON, (FC).- Seorang perempuan bernama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon menyampaikan curahan hati terkait hal yang dialaminya yaitu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Dalam video berdurasi 2.51 detik yang diunggah sepekan lalu oleh akun YouTube oces channel mrs, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum (APH) yang telah menetapkannya sebagai tersangka. “Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya, di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya dalam video tersebut.
Nurhayati mempertanyakan letak perlindungan atas nama pelapor dan saksi yang ia lakukan. “Uang itu tidak pernah sampai ke rumah saya, satu detik pun, hampir dua tahun waktu saya tersita untuk mengungkap kasus korupsi ini,” ucapnya.
Kejaksaan Tidak Menetapkan Tersangka Nurhayati
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin menegaskan, penetapan saksi korupsi Desa Citemu, Kecamatan Mundu atas nama Nurhayati selaku Kaur Keuangan Desa Citemu sebagai tersangka bukan ditetapkan oleh pihaknya melainkan oleh penyidik Polres Cirebon Kota.
Dijelaskannya, jaksa peneliti tidak berwenang menentukan tersangka dalam kasus ini dan yang berhak menentukan tersangka dari penyidik kepolisian berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Dikatakannya, perkara ini diawali adanya penyidikan yang dilakukan oleh Polres Cirebon Kota dan menetapkan Kuwu Desa Citemu Supriyadi sebagai tersangka korupsi. “Penetapan tersangka Supriyadi berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polres Cirebon Kota, lalu berkas dikirim ke Kejaksaan kemudian kami melakukan penelitian dan memberikan petunjuk setelah itu kepolisian melakukan ekspos dengan jaksa peneliti,” kata Hutamrin kemarin.
Di dalam berita cara, koordinasi dalam poin 2.2, sambung Hutamrin, petunjuk dari pada jaksa peneliti agar terhadap saksi Nurhayati dilakukan pendalaman terkait peran serta Nurhayati terhadap perbuatan yang disangkakan oleh Supriyadi. “Dalam hal ini jaksa peneliti tidak berwenang menentukan tersangka dan yang berhak menentukan tersangka adalah penyidik kepolisian berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, tidak ada target dari Kejaksaan dalam perkara ini untuk penetapan tersangka, karena perkara ini berawal dari penyidik kepolisian. “Bilamana seseorang yang ditetapkan tersangka tidak berkenan, bisa menempuh upaya hukum pra peradilan yang seharusnya dilakukan Nurhayati saat ditetapkan tersangka oleh penyidik Pokres Cirebon Kota,” bebernya.
Kronologisnya
Dijelaskan Hutamrin, berkas masuk ke Kejaksaan pada 5 Juli 2021 untuk tersangka Supriyadi dan kemudian pada 12 Juli 2021 pihaknya menerbitkan surat penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi.
Setelah itu pada tanggal 27 Oktober 2021 jaksa peneliti menerima berkas dari penyidik Polres Cirebon Kota dan tanggal 15 November 2021 pihaknya mengirimkan kembali berkas ke penyidik Polres Cirebon Kota atas nama Supriyadi. Setelah itu opada tanggal 23 November 2021 dilakukan ekspos yang dilakukan oleh penyidik dan dihadiri penyidik jaksa peneliti.
Kemudian ada petunjuk P18 dan P19 bahwa di dalam petunjuk poin 2.2 mengatakan bahwa agar dilakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati. Setelah ekspos tersebut kemudian Nurhayati ditetapkan sebagai tersangkan oleh penyidik kepolisian, sehingga ditindaklanjuti berkas perkara hingga P21 karena sudah lengkap secara formil dan materil. “Acuan APH adalah KUHAP dasar melakukan proses didalam penyelidikan penyidikan penuntutan dan eksekusi. Bilamana bertanya soal kenapa Nurhayati ditetapkan tersangka, silahkan bisa tanyakan pada penyidik Polres Cirebon Kota,” pungkasnya. (Ghofar)















































































































Discussion about this post