KAB.CIREBON, (FC).- Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand dan China diamankan di wilayah Kabupaten Majalengka. Diduga kedua WNA itu tidak menaati Peraturan Keimigrasian di Wilayah Indonesia.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Deny Haryadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua WNA asal China HH (43) dan Thailand CS (49) di wilayah Majalengka.
Deny menjelaskan penangkapan CS ini bermula dari kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh tim Inteldakim yang dilakukan di salah satu proyek pembangunan pabrik di wilayah Kabupaten Majalengka.
Menurutnya CS telah melanggar karena masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrivel (VOA). Tetapi yang bersangkutan berkerja di salah satu pabrik di Majalengka.
“Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses deportasi. Keduanya terbukti menyalahi izin tinggal di Majalengka,” kata Deny, Kamis (9/10).
“Tim Inteldakim mendapati CS sedang melakukan pemasangan alat atau instalasi mesin dan mengajarkan cara menjalankan mesin kepada pegawai pada pabrik tersebut. Sehingga tim melakukan pemeriksaan dokumen,” imbuhnya.
Selain WNA asal Thailand, Deny mengungkapkan tim Inteldakim juga mengamankan HH seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China di Majalengka. HH diketahui TKA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai research & development manager.
Namun, setelah dilakukan pengecekan dokumen, tim mendapati terdapat ketidaksesuaian dari kegiatan yang tertulis dalam izin tinggal yang bersangkutan dengan kegiatan yang dilakukan saat proses pengawasan keimigrasian.
“HH telah melanggar keimigrasian, karena bersangkutan merangkap jabatan sebagai quality control padahal sudah menjabat sebagai research & development manager. Jadi secara aturan tidak boleh, kalau memang rangkap jabatan harus dilaporkan, ini tidak dilaporan,” kata Deny.
Sehingga, Deny menjelaskan kedua WNA tersebut telah melanggar peraturan keimigrasian Pasal 75 ayat 1 juncto pasal 122 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Keduanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa keharusan bertempat tinggal di ruang detensi Kantor Imigrasi Cirebon. Kemudian kami akan dilakukan proses pendeportasian terhadap kedua WNA tersebut,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan pengamanan kedua WNA tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan dan kegiatan WNA di wilayahnya.
“Kami mengimbau dan mengajak peran serta masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam hal pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing,” ungkapnya.
Masih kata Deny, selama tahun 2025 ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon telah memberikan tindakan administratif keimigrasian terhadap 22 WNA yang telah melanggar peraturan keimigrasian di wilayahnya.
“Proses pendeportasian ini dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post