KOTA CIREBON, (FC).- Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Daerah Gunung Jati (RSDGJ) Kota Cirebon Katibi, buka suara terkait keluhan dari keluarga pasien yang viral di media sosial.
Dalam jumpa pers yang digelar di Ruangan Komite Medik Selasa (23/8), Katibi didampingi jajaran direksi dan manajemen RSDGJ. Dikatakannya, pada Sabtu dan Minggu jumlah pasien yang masuk ke IGD cenderung mengalami kenaikan. Sedangkan beberapa dokter juga libur pada hari-hari tersebut.
Jadi, lanjut dia, bila ada pasien masuk ke IGD ditangani Dokter Umum dulu. Setelah dilakukan pemeriksaan, dibutuhkan tindak lanjut maka Dokter Spesialis baru dipanggil. Seperti tindakan medis berupa pembedahan, maka Dokter Spesialis Bedah akan dipanggil.
“Beberapa dokter di IGD Hari Sabtu dan Minggu ada yang libur. Layanan IGD terhadap pasien ditangani oleh Dokter Umum. Bila memerlukan tindakan lebih lanjut, baru akan dipanggil Dokter Spesialis. Karena Dokter Spesialis tidak stand by di IGD, tetapi sistem on call, jadi bila ada membutuhkan penanganan baru dihubungi,” ungkapnya.
Didesak pertanyaan wartawan, apakah ada pelanggaran dari Dokter Spesialis, sehingga ada pasien (Ibunda Cicip Awaludin Anggota DPRD Kota Cirebon) yang sampai menunggu hingga 11 jam, Katibi menuturkan, hal ini akan dinilai oleh Tim Komite Medik RSDGJ, apakah ada kekeliruan atau seperti apa.
Dibeberkannya juga, standar pelayanan di IGD dalam penanganan pasien seharusnya tidak lebih dari 6 jam saja.
“Dalam Permenkes tentang standar pelayanan minimum nomor 198 tahun 2008 disampaikan, ada 21 pelayanan di IGD Terpadu, salah satunya mengenai waktu tunggu kurang lebih 6 jam, kecuali saat pandemi. Tentunya, bila lebih dari 6 jam, ini sudah di luar regulasi tersebut dan menjadi perhatian kami,” tuturnya.
Kemudian terkait obat yang harus dibeli pasien di luar yang ditanggung BPJS Kesehatan, Katibi menerangkan, tidak semua obat ada dalam daftar Kebijakan Obat Nasional (KONAS).
“Sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter saat itu, obat yang diberikan pasien, jenis obat yang tidak ada di daftar yang ditangging BPJS Kesehatan, artinya tidak ada di KONAS,” ungkapnya.
Ditegaskannya, RSDGJ tidak membeda-bedakan pasien, apakah menggunakan BPJS Kesehatan ataupun pasien umum. Semuanya dilayani dan diperlakukan sama dalam pelayaanan kesehatan.
Katibi juga menyinggung viralnya keluhan pasien di medsos. Pihaknya saat itu tidak lebih dari satu jam menghubungi keluarga pasien.
“Intinya meminta maaf atas ketidaknyamanan pasien dan keluarganya. Ini akan menjadi evaluasi kami dalam pembenahan pelayanan kepada pasien dimasa yang akan datang,” imbuhnya. (Agus)















































































































Discussion about this post