“Kalau mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu 600 ribu per KK, maka hanya bisa diberikan kepada 172 KK. Sedangkan masih ada 963 KK yang belum mendapatkan bantuan, ini menjadi sebuah permasalahan untuk desa tentunya, terutama pemerintah desa,” tegasnya.
Dari hasil musyawarah khusus yang digelar tersebut, warga telah menyepakati untuk DD yang sudah dianggarkan, akan dibagikan untuk seluruh KK yang belum mendapatkan bantuan.
“Setelah dikurangi ASN, Perangkat Desa dan Pendamping Desa, maka ada 926 KK, sehingga kalau dibagikan rata, setiap KK akan mendapatkan Rp. 110.000 setiap bulannya selama 3 bulan,” ungkapnya.
Dengan perbedaan jumlah anggaran dan jumlah KK setiap desa, menurut Ahud akan terjadi perbedaan bantuan yang akan diterima setiap KK di setiap desa tentunya.
“Kami berharap, ini bisa bermanfaat dan tidak terjadi gejolak, untuk pemerintah juga diharapkan bisa megkaji dengan matang ketika mengeluarkan sebuah kebijakan, bisa melihat kodisi riil di lapangan, sehingga tidak terjadi gejolak di bawah,” tegasnya. (Harun)















































































































Discussion about this post